Kemenkeu: Pendanaan Iklim Masih Hadapi Gap 87,1 Persen

AKURAT.CO Pemerintah mengakui kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terbatas untuk membiayai kebutuhan pendanaan aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan selama periode 2018 hingga 2024, APBN hanya mampu memenuhi sekitar 12,9 persen dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim.
Artinya, masih terdapat kesenjangan pembiayaan atau financing gap sebesar 87,1 persen, dengan rata-rata kebutuhan belanja iklim mencapai sekitar Rp73,5 triliun setiap tahun.
Baca Juga: DPP GMNI: Efisiensi APBN Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat
Menurut Herman, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target iklim nasional tidak dapat hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah.
Karena itu, Kementerian Keuangan berupaya memperluas berbagai instrumen pembiayaan inovatif serta memperkuat kemitraan dengan sektor swasta maupun lembaga pembangunan internasional.
"Pemerintah berkomitmen memperluas instrumen pembiayaan inovatif dan memperkuat kemitraan dengan sektor swasta serta mitra pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembiayaan berkelanjutan bukan hanya menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap isu lingkungan, tetapi juga merupakan strategi untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional.
Dalam kerangka Asta Cita, pemerintah menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu prioritas, dengan menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan nasional, daya saing, serta pelestarian lingkungan.
Baca Juga: Defisit APBN Hanya 0,7 Persen PDB, Pemerintah Pastikan Ruang Fiskal Kuat
Melalui berbagai skema pembiayaan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan investasi untuk menghadapi dampak perubahan iklim dapat dipenuhi secara lebih optimal tanpa bergantung sepenuhnya pada APBN.
Herman menegaskan, pembiayaan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









