Menkeu Purbaya: Lelang Aset Jadi Kontributor Terbesar PNBP

AKURAT.CO Hasil lelang aset menjadi kontributor terbesar dalam pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sepanjang 2026.
Dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, sekitar Rp978,1 miliar atau hampir 95% berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026.
Penyerahan penerimaan negara tersebut dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Tata Cara Beli Aset Lelang KPK Lengkap dengan Daftar Barangnya
Selain hasil lelang, penerimaan negara juga berasal dari penelusuran aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar serta pemulihan aset kasus korupsi Edi Tansil sebesar Rp51,6 miliar.
Besarnya kontribusi hasil lelang menunjukkan mekanisme pelepasan aset sitaan dan barang rampasan negara semakin efektif dalam mengubah aset yang sebelumnya tidak produktif menjadi penerimaan negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemulihan aset memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal negara.
Menurut dia, setiap aset yang berhasil diamankan dan dikembalikan akan menjadi tambahan ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan nasional.
"Pengelolaan seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, akan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna mengoptimalkan penyelamatan aset negara di masa mendatang.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Konflik Global Reda, Rupiah Pasti Menguat
Upaya tersebut dinilai penting karena pemulihan aset tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung terhadap kesehatan fiskal negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








