DPR Buka Pendaftaran Calon Anggota BPK, Isi Dua Kursi Kosong

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengisi dua kursi yang kosong akibat berakhirnya masa jabatan satu anggota dan wafatnya satu anggota lainnya.
Pembukaan pendaftaran diumumkan pada Jumat (12/6/2026) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Untuk memenuhi asas keterbukaan, DPR RI membuka pendaftaran dan pemilihan dua calon Anggota BPK," demikian pengumuman Komisi XI DPR RI.
Komisi XI menjelaskan, pendaftaran dibuka selama 14 hari kerja mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2026.
Berkas pendaftaran harus disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI paling lambat 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
Sesuai Pasal 13 UU BPK, calon anggota BPK wajib berstatus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas dan kejujuran, serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: GEKIRA Konsolidasikan 38 Provinsi, Dukung Transformasi Ekonomi Prabowo melalui Gerakan Kerakyatan
Selain itu, calon harus berpendidikan minimal sarjana (S1), berusia paling rendah 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara sekurang-kurangnya dua tahun.
Para pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah yang telah dilegalisasi, SKCK, NPWP, daftar kekayaan, surat keterangan sehat, serta makalah terkait tugas dan fungsi BPK.
Komisi XI menegaskan calon anggota BPK diharapkan memiliki pemahaman yang baik mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, serta implementasi regulasi di bidang keuangan negara.
Seluruh pendaftar akan mengikuti proses seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Hasil seleksi nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bersama para wakil ketua komisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









