UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang P2SK akan memperkuat mekanisme evaluasi kelembagaan Bank Indonesia (BI), khususnya terhadap kinerja Dewan Gubernur.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, penguatan tersebut bukan merupakan evaluasi individu pejabat BI, melainkan penilaian terhadap kinerja institusi secara menyeluruh.
"Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: IHSG dan Rupiah Rontok Dampak Etatisme? Begini Saran Jusuf Kalla Untuk Masyarakat Indonesia
Menurutnya, Dewan Gubernur BI yang terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang dapat dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan laporan Komisi XI kepada pimpinan DPR. "Hasil evaluasinya kita laporkan kepada pimpinan DPR," katanya.
Bank Indonesia selama ini telah menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada DPR sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, BI juga diwajibkan menyampaikan berbagai laporan terkait kebijakan moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran.
Data BI menunjukkan sepanjang 2025 inflasi berhasil dijaga dalam rentang sasaran 2,5% plus minus 1%. Stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan sistem keuangan juga menjadi indikator yang selama ini menjadi perhatian DPR.
Misbakhun menilai penguatan evaluasi kelembagaan diperlukan agar publik dapat melihat secara lebih jelas pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Gubernur. "Orang tahu bidangnya apa, tanggung jawabnya apa dan penugasannya apa," katanya.
Diketahui, hubungan BI dan DPR telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi sektor keuangan. Setelah memperoleh status independen pada 1999, mekanisme akuntabilitas BI kepada DPR terus diperkuat melalui berbagai perubahan regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja










