DHE SDA Wajib 100 Persen Masuk RI Mulai 1 Juni 2026

AKURAT.CO Pemerintah resmi memperketat aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan baru tersebut, eksportir diwajibkan merepatriasi seluruh DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
"Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).
Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.
Dengan semakin banyak dana hasil ekspor yang berada di sistem keuangan domestik, pemerintah berharap cadangan devisa nasional semakin kuat dan mampu menjadi bantalan terhadap gejolak eksternal.
Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa
Selain memperkuat posisi eksternal, peningkatan likuiditas valas di dalam negeri juga dinilai dapat membantu menjaga stabilitas pasar keuangan, termasuk nilai tukar rupiah.
Pemerintah juga mengatur bahwa penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di sisi lain, konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir yang telah terikat dalam perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan tertentu.
Kelompok eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank Himbara dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Menurut Purbaya, kombinasi antara kewajiban repatriasi dan fleksibilitas bagi eksportir tertentu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan stabilitas makroekonomi dan kelancaran aktivitas perdagangan internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








