Penerimaan Pajak Naik 16,1 Persen, Konsumsi Masyarakat Masih Kuat

AKURAT.CO Penerimaan pajak negara menunjukkan pertumbuhan signifikan pada awal 2026.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp646,3 triliun hingga 30 April 2026, naik 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi domestik yang masih terjaga di tengah ketidakpastian global.
“Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I-2026 Meningkat, Berdampak pada Penerimaan Pajak
Kontributor terbesar pertumbuhan berasal dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp221,2 triliun atau tumbuh 40,2% secara tahunan.
Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan tersebut menunjukkan konsumsi masyarakat dan aktivitas belanja masih kuat. Peningkatan transaksi perdagangan daring serta konsumsi bahan bakar minyak (BBM) disebut menjadi faktor pendorong utama.
Selain itu, penerimaan dari PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 juga meningkat signifikan sebesar 25,1% menjadi Rp101,1 triliun.
Purbaya menilai capaian tersebut sekaligus membantah kekhawatiran mengenai pelemahan ekonomi nasional.
“Ini menunjukkan aktivitas ekonomi memang masih tinggi,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Risiko Terburuk Harga Minyak, Pemerintah Perkuat Penerimaan Pajak
Sementara itu, penerimaan dari PPh badan dan deposit PPh badan tercatat Rp135,2 triliun atau tumbuh 5,1%. Pemerintah menilai pos tersebut masih memiliki ruang pertumbuhan lebih lanjut seiring membaiknya profitabilitas korporasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









