Bank Aladin Hadirkan Layanan Kurban Digital Bersama Baznas

AKURAT.CO Transformasi digital mulai merambah layanan ibadah kurban. Bank Aladin Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional menghadirkan layanan pembayaran kurban digital melalui fitur Ala Berbagi di aplikasi Bank Aladin Syariah.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Tjatur Rachmadi, mengatakan kolaborasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban secara aman dan praktis.
“Melalui kolaborasi dengan Baznas RI, kami berharap layanan pembayaran kurban secara digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban yang berkah dengan nyaman, aman dan terpercaya,” ujar Koko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Menurut Islam, Jangan Sampai Salah Pilih
Melalui fitur Ala Berbagi-Kurban, nasabah dapat memilih hewan kurban langsung melalui aplikasi tanpa harus mendatangi peternak atau penjual hewan kurban.
Pilihan hewan kurban yang tersedia mulai dari kambing atau domba dengan harga Rp2,45 juta hingga sapi seharga Rp21 juta. Setelah pembayaran dilakukan, bukti transaksi akan dikirim otomatis melalui email dan WhatsApp.
Langkah digitalisasi ini dilakukan di tengah besarnya potensi ekonomi kurban nasional. Berdasarkan data Baznas, potensi ekonomi kurban di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp34,85 triliun pada 2025.
Nilai tersebut dinilai mencerminkan besarnya kontribusi ibadah kurban terhadap perputaran ekonomi masyarakat, terutama jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan ekosistem keuangan syariah.
Baca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam
Selain mempermudah transaksi, layanan ini juga diharapkan memperluas partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban melalui sistem pembayaran digital yang lebih cepat dan transparan.
Wakil Ketua Baznas, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan digitalisasi layanan kurban memungkinkan masyarakat menunaikan ibadah hanya dalam hitungan detik.
“Kami berkomitmen memastikan pengelolaan hewan kurban sesuai syariat dan aturan yang berlaku,” ujar Zainut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









