Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Menurut Islam, Jangan Sampai Salah Pilih

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Iduladha, masyarakat mulai ramai mencari hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Namun dalam praktiknya, masih banyak orang yang hanya mempertimbangkan harga murah atau ukuran besar tanpa memahami syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam. Padahal, kesalahan memilih hewan dapat menyebabkan ibadah kurban menjadi tidak sah.
Islam memberikan aturan yang cukup rinci mengenai kelayakan hewan kurban. Hewan yang dikurbankan harus sehat, cukup umur, dan terbebas dari cacat tertentu yang dapat mengurangi kualitasnya secara signifikan.
Rasulullah Saw. bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: “Ada empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan yang jelas buta matanya, jelas sakitnya, jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah. Dari penjelasan para ulama, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli hewan kurban.
Pertama, hewan yang sakit parah. Ciri-cirinya dapat terlihat dari tubuh yang lemas, mata sayu, tidak nafsu makan, keluar cairan berlebihan dari hidung atau mata, serta mengalami demam atau luka serius. Hewan seperti ini tidak layak dijadikan kurban karena termasuk cacat yang jelas.
Kedua, hewan yang buta atau mengalami gangguan penglihatan berat. Jika salah satu matanya rusak parah atau kehilangan fungsi penglihatan secara nyata, maka kurbannya tidak sah.
Baca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam
Ketiga, hewan yang pincang berat. Hewan yang jalannya tidak normal hingga sulit berjalan menuju tempat penyembelihan termasuk hewan yang tidak memenuhi syarat kurban.
Keempat, hewan yang sangat kurus. Dalam fikih disebutkan bahwa hewan yang tidak memiliki sumsum karena terlalu kurus tidak sah dijadikan kurban. Biasanya tulang-tulang tubuhnya tampak menonjol dan dagingnya sangat sedikit.
Kelima, hewan yang belum cukup umur. Banyak masyarakat tertipu dengan ukuran tubuh besar, padahal usia hewan belum memenuhi syarat syariat. Dalam Islam, kambing minimal berusia satu tahun, sapi dua tahun, dan unta lima tahun.
Rasulullah Saw. bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً
Artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang cukup umur.” (HR. Muslim).
Karena itu, usia hewan harus dipastikan dengan teliti, biasanya melalui pemeriksaan gigi atau keterangan dari peternak terpercaya.
Keenam, hewan dengan telinga atau ekor terputus sebagian besar. Para ulama memandang cacat fisik yang sangat jelas dapat mengurangi kesempurnaan hewan kurban.
Ketujuh, hewan yang kehilangan sebagian besar giginya akibat sakit atau usia terlalu tua. Kondisi ini biasanya membuat hewan sulit makan dan tampak lemah.
Kedelapan, hewan yang mengalami gangguan saraf atau perilaku tidak normal. Hewan yang tampak stres berat, agresif tidak wajar, atau kehilangan keseimbangan juga tidak dianjurkan untuk kurban.
Selain syarat syariat, masyarakat juga dianjurkan memperhatikan kesehatan hewan dari sisi medis. Pemeriksaan dokter hewan menjadi penting untuk memastikan hewan bebas dari penyakit menular seperti antraks, PMK, atau infeksi lainnya yang dapat membahayakan manusia.
Islam sendiri sangat menekankan kualitas dalam beribadah. Allah Swt. berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37).
Ayat ini menunjukkan bahwa memilih hewan terbaik merupakan bagian dari ketakwaan dan penghormatan terhadap syariat Allah.
Baca Juga: Menjelang Hari Raya Iduladha, Ini Etika dan Syarat Menjadi Juru Sembelih Hewan Kurban
Di Indonesia, pemerintah biasanya juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha melalui dinas peternakan dan dokter hewan. Hewan yang lolos pemeriksaan umumnya diberi tanda khusus agar masyarakat lebih mudah memilih hewan yang aman dan layak.
Karena itu, umat Islam perlu lebih teliti dan tidak tergesa-gesa saat membeli hewan kurban. Jangan hanya tergiur harga murah atau ukuran besar, tetapi pastikan hewan benar-benar memenuhi syarat syariat dan kesehatan. Dengan begitu, ibadah kurban tidak hanya sah secara agama, tetapi juga membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara





