Likuiditas Bank Longgar, DPK Tumbuh 13,55 Persen pada Maret 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas perbankan nasional masih berada dalam kondisi longgar hingga Maret 2026. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih cepat dibanding penyaluran kredit di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan DPK perbankan pada Maret 2026 tumbuh 13,55% secara tahunan menjadi Rp10.230 triliun.
“Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen, 8,36 Persen, dan 11,57 persen year on year,” kata Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Tembus 26 Juta di Tengah Tekanan IHSG
Sementara itu, kredit perbankan tumbuh 9,49% yoy menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan kredit terutama ditopang kredit investasi yang melonjak 20,85%.
Namun, pertumbuhan kredit modal kerja hanya mencapai 4,38%, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,88%.
Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran preferensi penyaluran kredit bank ke sektor investasi jangka panjang dibanding kebutuhan modal kerja pelaku usaha.
Kondisi ini juga mengindikasikan dunia usaha masih cenderung berhati-hati melakukan ekspansi di tengah tekanan ekonomi global.
Dari sisi ketahanan industri, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross berada di level 2,1%, sedangkan NPL net sebesar 0,8%.
Likuiditas perbankan juga masih jauh di atas ambang batas regulator. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit tercatat 122,55%, sementara alat likuid terhadap DPK mencapai 27,85%.
Selain itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan berada di level 25,09%. Angka tersebut menunjukkan kemampuan permodalan bank masih kuat dalam menghadapi risiko ekonomi.
Baca Juga: Terbitkan POJK 4/2026, OJK Pisahkan Produk Investasi dan Simpanan Syariah
OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
Salah satunya melalui percepatan pembaruan status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi H+3 dan pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional










