Akurat Logo

Cara Cek BI Checking Sendiri 2026: Panduan Online dan Offline Lengkap dengan Baca Skor!

Putri Chandra | 17 April 2026, 23:07 WIB
Cara Cek BI Checking Sendiri 2026: Panduan Online dan Offline Lengkap dengan Baca Skor!
Ilustrasi, cara cek BI Checking sendiri. (OpenAI)

AKURAT.CO Inilah cara cek BI Checking sendiri 2026 yang mudah dilakukan, baik melalui online atau offline.

Mengetahui riwayat kredit kini semakin penting, terutama jika kamu berencana mengajukan pinjaman seperti KPR, kartu kredit, atau cicilan lainnya.

Kabar baiknya, cara cek BI Checking sekarang bisa dilakukan sendiri dengan mudah melalui layanan SLIK yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baik secara online maupun offline, prosesnya cukup praktis asalkan kamu memahami langkah-langkah dan persyaratannya.

Baca Juga: Redmi A7 Pro 5G Resmi Meluncur, Usung Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.300mAh


Cara Cek BI Checking Secara Online

Sekarang istilah BI Checking sudah diganti jadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kamu bisa cek BI Checking sendiri dengan cara berikut:

1. Buka situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage

2. Klik menu Pendaftaran

3. Isi data:

NIK (KTP)

Nama lengkap

Tanggal lahir

Email & nomor HP

4. Upload dokumen:

Foto KTP

Foto selfie dengan KTP

5. Submit dan tunggu email konfirmasi dari OJK

6. Setelah diverifikasi, kamu akan dapat hasil iDeb atau riwayat kredit


Cara Cek BI Checking Secara Offline

Baca Juga: Dugaan Penguasaan Pabrik Sawit Sitaan Disorot, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

1. Datang ke kantor OJK terdekat

2. Isi formulir permintaan iDeb

2. Serahkan KTP asli untuk WNI atau paspor untuk WNA. Petugas akan melakukan verifikasi data.

3. Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan laporan BI Checking secara langsung.


Cara Baca Hasil BI Checking

Hasil BI Checking yang akan kamu dapat yaitu berupa skor kolektibilitas:

1. Lancar: Aman, mudah dapat kredit

2. Dalam perhatian khusus: Mulai telat sedikit

3. Kurang lancar: Risiko tinggi

4. Diragukan

5. Macet: Sulit dapat pinjaman

Pastikan tidak ada tunggakan sebelum ajukan kredit, seperti KPR, pinjol, kartu kredit. Kalau ada kesalahan data, bisa ajukan koreksi ke bank terkait.


Syarat Pengecekan BI Checking

Apa pun cara yang kamu pilih untuk cek BI Checking (SLIK), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Untuk WNI, cukup siapkan KTP asli. Kalau WNA, wajib membawa paspor asli.

  2. Isi formulir permintaan iDeb dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data identitas kamu.

  3. Kalau cek secara online, pastikan kamu punya email dan nomor HP yang aktif untuk proses verifikasi dan menerima hasilnya.

  4. Jika memilih pengecekan online, kamu juga perlu mengikuti jadwal konsultasi yang sudah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


FAQ

1. Apakah BI Checking dan SLIK itu sama?

Ya, BI Checking adalah istilah lama yang sekarang diganti menjadi SLIK oleh OJK.

2. Apakah cek BI Checking bisa dilakukan sendiri?

Bisa. Kamu dapat mengeceknya secara online melalui website resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK.

3. Berapa lama proses pengecekan BI Checking online?

Biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja hingga kamu menerima hasil iDeb melalui email.

4. Apa arti skor kolektibilitas dalam BI Checking?

Skor ini menunjukkan kelancaran pembayaran kredit, mulai dari lancar (skor 1) hingga macet (skor 5).

5. Apakah BI Checking buruk bisa diperbaiki?

Bisa. Kamu perlu melunasi tunggakan terlebih dahulu, lalu riwayat kredit akan membaik seiring waktu.

Cek BI Checking atau SLIK kini semakin mudah dilakukan, baik secara online maupun offline.

Dengan memahami proses, syarat, dan cara membaca hasilnya, kamu bisa lebih siap dalam mengelola keuangan dan mengajukan kredit.

Pastikan riwayat kredit tetap baik agar peluang persetujuan pinjaman semakin besar di masa depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.