DPR Tetapkan DK OJK 2026–2031, Ini PR Besar yang Menanti

AKURAT.CO Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, meminta jajaran Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK-OJK) periode 2026–2031 untuk menjaga independensi lembaga dari berbagai intervensi, guna memastikan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Elvi menegaskan bahwa independensi regulator menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya kompleksitas industri keuangan, termasuk perkembangan aset digital dan investasi berisiko tinggi.
“OJK harus bersih dari intervensi kepentingan pihak mana pun, baik dari kalangan politisi DPR, maupun dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam industri keuangan dan investasi,” ujar Elvi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dirinya menambahkan, tanpa independensi, fungsi pengawasan berpotensi melemah dan berdampak langsung pada kepercayaan publik serta stabilitas pasar keuangan.
“Independensi regulator merupakan faktor penting agar pengawasan sektor jasa keuangan dapat berjalan objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.
Sebagai informasi, DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada 12 Maret 2026 telah menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner, didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua.
Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Elvi juga menyoroti pentingnya peran DPR, khususnya Komisi XI, dalam memastikan pengawasan terhadap OJK berjalan optimal. Menurutnya, fungsi kontrol parlemen tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Baca Juga: OJK Bongkar Pelanggaran IPO POSA, Denda Rp5,6 Miliar Dijatuhkan
Dari sisi data, tingkat literasi keuangan Indonesia masih menjadi tantangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2022, tingkat literasi keuangan baru mencapai 49,68%, sementara inklusi keuangan sudah menyentuh 85,10%. Artinya, masih terdapat kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap produk dan lembaga keuangan.
“Sekitar 60 persen masyarakat Indonesia masih belum memahami dan mengetahui fungsi dan peranan OJK,” ujar Elvi.
Dalam konteks historis, OJK dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lembaga independen untuk mengawasi sektor jasa keuangan, menggantikan sebagian fungsi pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Sejak beroperasi penuh pada 2013, OJK memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Namun, dinamika industri yang semakin kompleks juga diiringi dengan meningkatnya kasus pelanggaran di sektor keuangan, termasuk investasi ilegal dan fraud. Elvi menilai, pendekatan preventif harus diperkuat untuk menghindari kerugian yang lebih luas.
“OJK harus melakukan pencegahan kejahatan di industri keuangan, bukan hanya bertindak setelah kasus terjadi. Lembaga ini bukan seperti pemadam kebakaran yang bergerak setelah ada kebakaran,” tegasnya.
Dampaknya bagi pasar cukup signifikan. Independensi OJK dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan investor, terutama di tengah volatilitas global dan meningkatnya risiko geopolitik. Regulator yang independen cenderung mampu menghasilkan kebijakan yang konsisten, transparan, dan minim konflik kepentingan.
Selain itu, penguatan pengawasan terhadap aset kripto dan inovasi keuangan digital juga menjadi perhatian, seiring meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 11 juta akun per 2025 menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI).
Elvi juga mendorong agar OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi publik serta memperluas inklusi keuangan syariah yang potensinya masih besar di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










