Coretax Form Diluncurkan, Pelaporan SPT Bisa Offline

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas layanan digital melalui sistem Coretax guna mempercepat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) menjelang batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan DJP tidak hanya menunggu pelaporan sukarela, tetapi juga aktif menjangkau wajib pajak.
“Kami tidak hanya mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara sukarela. Kami juga menjemput bola,” kata Bimo di Jakarta.
Baca Juga: DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Rp583 Miliar oleh 3 Wajib Pajak Industri Baja di Tangerang
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan Coretax Form, yang mulai dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil.
"Diharapkan melalui fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara luring (offline), lalu mengunggah kembali ke sistem Coretax DJP," ucapnya.
Diketahui, digitalisasi administrasi pajak menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem Coretax DJP dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi, mempercepat layanan, dan mengurangi beban sistem yang biasanya meningkat menjelang batas waktu pelaporan.
Perluasan kanal layanan diharapkan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
Selain itu, DJP juga membuka layanan kantor pada hari kerja maupun akhir pekan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran sistem pelaporan dan mencegah gangguan teknis akibat tingginya trafik pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






