Pajak THR Dipotong, DJP Tegaskan Bukan Beban Baru

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan pemotongan pajak THR bertujuan meratakan beban pajak melalui sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak 2025.
Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) dilakukan untuk mencegah penumpukan beban pajak pada akhir tahun pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mulai diterapkan sejak 2025.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Riset Chip Lewat Insentif Pajak Super Deduction 300 Persen
Menurut dia, pemotongan pajak THR bukan berarti menambah kewajiban baru bagi wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan mengubah pola pembayaran pajak agar lebih merata sepanjang tahun.
“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” ujar Yon dalam taklimat media di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis.
Diketahui, sistem tarif efektif rata-rata mulai diberlakukan pemerintah pada 2025 untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan pajak penghasilan karyawan.
Melalui sistem ini, pajak dihitung menggunakan tarif rata-rata bulanan sehingga potongan pajak lebih stabil.
Sebelumnya, sebagian besar potongan pajak sering terkonsentrasi pada akhir tahun ketika perhitungan tahunan dilakukan, yang kerap menimbulkan keluhan karena potongan Desember menjadi lebih besar.
Dengan penerapan TER, potongan pajak kini dibagi secara lebih merata setiap bulan, termasuk ketika pekerja menerima THR.
Bagi pekerja dan pemberi kerja, sistem ini membuat potongan pajak di bulan Desember tidak lagi melonjak tinggi. Beban pajak telah terdistribusi sejak awal tahun melalui pemotongan rutin.
Baca Juga: Antisipasi Risiko Terburuk Harga Minyak, Pemerintah Perkuat Penerimaan Pajak
DJP juga menyatakan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan tarif yang digunakan tetap akurat sehingga tidak memicu kelebihan atau kekurangan bayar pajak.
“Jadi kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” kata Yon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







