Akurat

Ubah Anggaran Dasar, Modal Dasar WIKA Tergerus Jadi Rp15 Triliun

Yosi Winosa | 24 Februari 2026, 22:23 WIB
Ubah Anggaran Dasar, Modal Dasar WIKA Tergerus Jadi Rp15 Triliun
Logo Wika

AKURAT.CO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) pada Senin, 23 Februari 2026 melakukan pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar perseroan. Sebelumnya perseroan mendapat restu untuk mengubah AD lewat RUPSLB pertengah Desember 2025 lalu.

Salah satu poin perubahannya adalah Penurununan Modal Dasar, Penyesuaian Hak Istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna, serta Penyesuaian kepemilikan saham seri B yang dapat dimiliki oleh BPI Danantara / Holding Operasional / Masyarakat.

Modal dasar perseroan susut dari semula Rp27,5 triliun (275 miliar saham seharga Rp100 per lembar saham), menjadi Rp15 triliun. Tidak dijelaskan penyusutan modal dasar ini dilakukan lewat mekanisme penarikan saham yang beredar atau mengurangi nominal saham. 

Baca Juga: Pefindo Sunat Peringkat Kredit WIKA ke Level Default Usai Gagal Bayar Obligasi

"Tidak terdapat dampak kejadian yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas dilakukannya Perubahan Anggaran Dasar tersebut," ujar Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/2/2026).

Lazimnya, penyusutan modal dasar sebuah perusahaan disebabkan beberapa hal. Pertama, restrukturisasi keuangan. Perusahaan perlu memperbaiki rasio utang terhadap ekuitas untuk meningkatkan kesehatan finansial, sering kali dilakukan saat nilai aset jauh lebih rendah dari modal disetor.

Kedua, efisiensi operasional (overcapitalized). Jika modal terlalu besar dan tidak terpakai efektif, perusahaan mungkin membeli kembali saham (buyback) dan mengurangi modal dasar.

Penyebab ketiga, menutup kerugian. Penurunan modal dasar memungkinkan perusahaan menyesuaikan struktur modal untuk mencerminkan nilai sebenarnya akibat kerugian operasional.

Penyebab terakhir, perubahan anggaran dasar. Penurunan modal adalah bagian dari perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan RUPS dan Kemenkumham, serta tidak adanya keberatan dari kreditur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.