Ubah Anggaran Dasar, Modal Dasar WIKA Tergerus Jadi Rp15 Triliun

AKURAT.CO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) pada Senin, 23 Februari 2026 melakukan pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar perseroan. Sebelumnya perseroan mendapat restu untuk mengubah AD lewat RUPSLB pertengah Desember 2025 lalu.
Salah satu poin perubahannya adalah Penurununan Modal Dasar, Penyesuaian Hak Istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna, serta Penyesuaian kepemilikan saham seri B yang dapat dimiliki oleh BPI Danantara / Holding Operasional / Masyarakat.
Modal dasar perseroan susut dari semula Rp27,5 triliun (275 miliar saham seharga Rp100 per lembar saham), menjadi Rp15 triliun. Tidak dijelaskan penyusutan modal dasar ini dilakukan lewat mekanisme penarikan saham yang beredar atau mengurangi nominal saham.
Baca Juga: Pefindo Sunat Peringkat Kredit WIKA ke Level Default Usai Gagal Bayar Obligasi
"Tidak terdapat dampak kejadian yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas dilakukannya Perubahan Anggaran Dasar tersebut," ujar Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/2/2026).
Lazimnya, penyusutan modal dasar sebuah perusahaan disebabkan beberapa hal. Pertama, restrukturisasi keuangan. Perusahaan perlu memperbaiki rasio utang terhadap ekuitas untuk meningkatkan kesehatan finansial, sering kali dilakukan saat nilai aset jauh lebih rendah dari modal disetor.
Kedua, efisiensi operasional (overcapitalized). Jika modal terlalu besar dan tidak terpakai efektif, perusahaan mungkin membeli kembali saham (buyback) dan mengurangi modal dasar.
Penyebab ketiga, menutup kerugian. Penurunan modal dasar memungkinkan perusahaan menyesuaikan struktur modal untuk mencerminkan nilai sebenarnya akibat kerugian operasional.
Penyebab terakhir, perubahan anggaran dasar. Penurunan modal adalah bagian dari perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan RUPS dan Kemenkumham, serta tidak adanya keberatan dari kreditur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








