Giliran ISAT Tegaskan Penerima Manfaat Utama Perseroan

AKURAT.CO PT Indosat Tbk. (ISAT) menegaskan bahwa ultimate beneficial owner/ UBO atau pemilik manfaat utama Perseroan adalah Ooredoo Q.P.S.C dan CK Hutchison Holdings Limited (CKHH), yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki 100% Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
"Hal ini juga telah kami ungkapkan terakhir pada Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Kedua atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tanggal 26 Mei 2025," ungkap Reski Damayanti, Sekretaris Perusahaan ISAT.
Hal ini merespons permintaan penjelasan dari BEI terkait transparansi terkait pengungkapan kepemilikan saham perseroan.
Baca Juga: YUPI Tegaskan Robin Ong Eng Jin sebagai Pemilik Manfaat Perseroan, Bukan Affinity Equity Partners
Berdasarkan pemantauan IDX atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, ISAT masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan, atau masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat.
Manajemen menegaskan tidak ada individu yang memiliki saham di atas 50% modal ditempatkan di CKHH. Demikian juga dengan Ooredoo Q.P.S.C yang mayoritas saham ditempatkannya dipegang oleh State of Qatar Holding dan Other Qatari Government Related Entities.
"Hal tersebut telah kami ungkapkan terakhir pada Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Kedua atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tanggal 26 Mei 2025," imbuh Reski.
Perseroan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan IDX No. I-E apabila terdapat perubahan informasi yang relevan.
Pengungkapan atau disclosure kepemilikan saham emiten di pasar modal menjadi komitmen BEI usai pertemuan dengan MSCI belum lama ini. Sejak awal Februari 2026, semua emiten diminta memberikan informasi terkait UBO, atau pemilik manfaat utama di tingkat perseorangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia







