Menkeu Tunda PPh 22 Pedagang Online, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar (marketplace) terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya, baru akan dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level yang dinilai cukup kuat, yakni 6% atau lebih.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya saat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Tren Pasar Global Bantu Rupiah Menguat
Ia menegaskan, kebijakan pajak baru tidak akan dilepaskan dari kondisi makroekonomi, sebab pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan terjaga sebelum menambah beban fiskal baru kepada pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak berjualan melalui platform digital.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Menurut Purbaya, penerapan pajak harus selaras dengan siklus pertumbuhan agar tidak menahan laju konsumsi maupun aktivitas usaha.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Rupiah Menguat karena Efektivitas Kebijakan BI bukan Karena Thomas
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama sebelum memperluas basis pemajakan di sektor perdagangan digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








