Komisi XI Nilai Satgas Anti-Scam Jadi Harapan Baru Lawan Kejahatan Keuangan

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai keberadaan Satgas Indonesia Anti-Scam dan Anti-Scam Center sebagai langkah strategis dalam menghadapi kejahatan keuangan modern yang semakin kompleks dan terorganisir.
Menurut Misbakhun, penipuan keuangan saat ini tidak lagi tergolong kejahatan biasa, melainkan white collar crime dengan modus yang canggih, memanfaatkan teknologi tinggi, serta melibatkan jaringan lintas negara.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya rumit, bahkan menggunakan yurisdiksi antarnegara,” kata Misbakhun dalam Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti–Scam Centre di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Tingkat Pemulihan Dana Korban Penipuan Online Tembus 5 Persen, Misbakhun Apresiasi OJK
Misbakhun menyoroti keberhasilan konsolidasi 20 lembaga dalam satu satgas sebagai prestasi tersendiri. Pasalnya, masing-masing lembaga memiliki kepentingan, kewenangan, dan sistem kerja yang berbeda.
“Konsolidasi 20 lembaga itu tidak mudah. Tapi hari ini bisa disatukan dalam satu tujuan, yaitu melindungi masyarakat,” ujarnya.
Misbakhun juga mengapresiasi peran kepolisian, perbankan, PPATK, hingga OJK dalam upaya pemulihan dana korban. Ia menekankan bahwa dalam kejahatan digital, dana yang dikumpulkan korban selama puluhan tahun bisa lenyap hanya dalam hitungan detik.
Dalam konteks regulasi, ia menegaskan bahwa peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: Tingkat Pemulihan Dana Korban Penipuan Online Tembus 5 Persen, Misbakhun Apresiasi OJK
“Perlindungan konsumen hari ini benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat,” tegas Misbakhun.
Dirinya berharap, ke depan Satgas Anti-Scam semakin diperkuat agar mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







