Berapa Lama Batas Waktu Lapor Penipuan Uang Agar Dana Bisa Diselamatkan? OJK: 10 Menit
Hefriday | 21 Oktober 2025, 18:02 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan keuangan (scam).
Laporan harus segera disampaikan ke Indonesian Anti-Scam Center (IASC) dalam waktu maksimal 10 menit setelah kejadian agar dana korban masih bisa diselamatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, tenggat waktu 10 menit ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan pengalaman negara lain, kecepatan pelaporan menjadi faktor paling menentukan dalam upaya pemblokiran rekening dan pelacakan aliran dana.
“Kalau di luar negeri itu di bawah 10 menit harus sudah lapor. Di bawah 10 menit, rata-rata. Di kita itu 12 jam baru lapor. Padahal kecepatan waktu laporan itu yang menentukan apakah uang masih bisa dikejar atau tidak,” ujar Friderica dalam wawancara usai acara “Perempuan Jagoan Pencari Cuan” di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Friderica mengungkapkan keprihatinannya terhadap perilaku masyarakat Indonesia yang cenderung lambat dalam melaporkan kasus penipuan keuangan. Banyak korban baru mengajukan laporan ke IASC setelah 12 jam hingga bahkan lebih dari seminggu sejak kejadian.
“Kalau sudah lewat berjam-jam, uangnya bisa berpindah ke banyak rekening, marketplace, dompet digital, bahkan ke kripto. Jadi semakin lama, semakin sulit dilacak,” tegasnya.
Menurut Friderica, pelaku kejahatan finansial kini menggunakan pola sirkulasi dana yang kompleks. Dana hasil kejahatan sering diputar dengan cepat melalui berbagai platform digital, membuat peluang pemulihan semakin kecil.
“Intinya, kecepatan melapor itu sangat menentukan bisa diselamatkan atau tidak,” ujarnya menegaskan.
Data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 mencatat 299.237 laporan kasus penipuan keuangan, dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.
Dari total 487.378 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas scam, baru 94.344 rekening yang berhasil diblokir. Upaya pemblokiran tersebut menyelamatkan dana sekitar Rp376,8 miliar, atau hanya sebagian kecil dari total kerugian masyarakat.
“Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pelaporan cepat. Semakin lama korban menunggu, semakin besar kemungkinan uangnya tidak bisa dikembalikan,” ujar Friderica.
OJK mencatat modus penipuan paling dominan berasal dari transaksi jual-beli online palsu. Banyak korban tergiur harga murah atau penjual dengan identitas palsu di platform e-commerce dan media sosial.
Selain itu, modus lain yang marak mencakup penipuan mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), investasi bodong, lowongan kerja palsu, hadiah undian fiktif, hingga penipuan berbasis media sosial.
“Korban terbanyak adalah perempuan, terutama ibu rumah tangga, karena mereka paling aktif bertransaksi daring dan kadang kurang hati-hati terhadap tawaran menggiurkan,” jelas Friderica.
Lebih jauh, Friderica menyoroti fenomena perilaku konsumtif yang juga menjadi pintu masuk bagi penipuan digital. Tren seperti YOLO (you only live once), FOMO (fear of missing out), dan FOPO (fear of other people’s opinion) sering mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan keuangan tanpa berpikir panjang.
“Banyak yang ingin terlihat sukses atau tidak mau ketinggalan tren investasi, padahal tidak mengecek legalitasnya. Akhirnya mudah terjebak,” katanya.
Dirinya menekankan pentingnya literasi keuangan, khususnya bagi perempuan, agar mampu mengenali risiko dan mengambil keputusan finansial yang bijak.
OJK menempatkan perempuan sebagai salah satu dari 10 segmen prioritas dalam program peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional. Selain perempuan, segmen lainnya mencakup anak-anak, pelajar, mahasiswa, disabilitas, serta pelaku UMKM.
“Perempuan punya peran penting dalam mengelola keuangan rumah tangga. Kalau mereka paham risiko dan cara mengelola uang, keluarga menjadi lebih tangguh secara finansial,” ujar Friderica.
Melalui program ini, OJK berupaya memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi keuangan yang akurat, memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan, serta mampu membedakan antara produk legal dan ilegal.
Untuk menghindari jebakan penipuan finansial, Friderica mengimbau masyarakat agar selalu berpegang pada prinsip “dua L”, Legal dan Logis.
Menurutnya, setiap tawaran investasi atau produk keuangan harus legal, yakni terdaftar dan diawasi oleh OJK. Legalitas dapat diverifikasi melalui Kontak OJK 157, layanan informasi dan pengaduan resmi yang tersedia 24 jam.
Selain itu, tawaran yang diterima juga harus logis, artinya masuk akal dan realistis. “Kalau ada yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko, itu tanda bahaya. Jangan mudah percaya,” tegasnya.
Jika masyarakat terlanjur menjadi korban penipuan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melapor ke Indonesian Anti-Scam Center (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id atau menghubungi Layanan Konsumen OJK di Kontak 157.
Laporan sebaiknya dibuat tidak lebih dari 10 menit setelah kejadian agar rekening pelaku bisa segera diblokir. “Kita punya waktu emas untuk bertindak cepat. Setiap menit sangat berharga,” ujar Friderica.
Friderica menambahkan, pelaporan melalui IASC saat ini sudah terintegrasi dengan sistem perbankan, e-commerce, dan otoritas fintech, sehingga proses pemblokiran dapat dilakukan secara lintas platform.
Friderica menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama OJK di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan. Ia mengingatkan bahwa inovasi digital harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran dan keamanan masyarakat.
“OJK akan terus berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan industri keuangan untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap penipuan digital,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan, OJK juga akan memperluas edukasi publik melalui kampanye anti-scam nasional, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan finansial.
Friderica menegaskan bahwa perang melawan penipuan keuangan tidak bisa hanya mengandalkan regulator.
“Kuncinya ada pada kesadaran masyarakat. Kalau masyarakat tanggap dan cepat bertindak, peluang penyelamatan dana jauh lebih besar,” katanya.
Friderica berharap, dengan meningkatnya literasi digital dan keuangan, masyarakat Indonesia dapat menjadi konsumen yang cerdas, hati-hati, dan berdaya menghadapi modus penipuan yang terus berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan



