Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI, Segera Tukar Sebelum Tidak Berlaku Lagi!

AKURAT.CO Inilah daftar uang kertas Rupiah yang akan dicabut BI dari peredaran, sehingga masyarakat bisa menukarnya segera sebelum tidak berlaku.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang kertas Rupiah yang ditarik dari peredaran, termasuk logam edisi lama, tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.
Namun, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk menukarkannya melalui kantor BI atau bank umum yang telah ditunjuk, dalam periode waktu yang sudah ditentukan.
Penukaran uang kertas Rupiah yang dicabut BI bisa dilakukan dengan batas waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai uang kertas Rupiah yang dicabut BI dari peredaran dan harus segera ditukarkan oleh masyarakat.
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI
-
Rp100 emisi 1984: Dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukar sampai 24 September 2028.
-
Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988: Dicabut 25 September 1995, penukaran berlaku hingga 24 September 2028.
-
Uang Dwikora 1964 pecahan Rp0,05–Rp0,50: Dicabut 15 November 1996, penukaran dibuka sampai 14 November 2029.
-
Rp500 emisi 1991 dan 1997 serta Rp1.000 emisi 1993: Dicabut 1 Desember 2023, penukaran dapat dilakukan hingga 1 Desember 2033.
Baca Juga: BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Apa Saja Mata Uang yang Berlaku di Zaman Nabi Muhammad Saw?
Uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut:
-
Logam Rp2–Rp10 emisi 1970–1979: Penukaran maksimal sampai 14 November 2029.
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000), Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000), Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), dan Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000): Penukaran berlaku sampai 29 Agustus 2031.
-
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000): Masih bisa ditukar hingga 30 Agustus 2032.
-
URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000): Penukaran berlaku sampai 31 Januari 2035.
Syarat Penukaran Uang Rusak dan Logam
BI menekankan bahwa penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak mengacu pada Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Khusus untuk uang logam, ada dua aturan utama:
-
Jika kondisi fisik masih lebih dari separuh ukuran aslinya dan ciri keasliannya bisa dikenali, maka dapat ditukar sesuai nilai nominal.
-
Jika fisiknya setengah atau kurang dari ukuran asli, uang logam tersebut tidak berlaku untuk ditukar.
Karena itu, masyarakat disarankan segera mengecek uang lama yang dimiliki agar tidak kehilangan nilainya.
Masyarakat memiliki kesempatan untuk menukarkan uang lama di beberapa tempat resmi, yaitu Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta, seluruh Kantor Perwakilan BI di daerah, serta bank umum yang telah ditunjuk.
Proses penukaran ini tidak dikenakan biaya apa pun, dan uang yang sudah diganti akan tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Namun, penting untuk dicatat bahwa uang lama yang tidak ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






