Akurat

OJK: Spin Off UUS BTN dan CIMB Niaga Sesuai Rencana

Hefriday | 1 Agustus 2025, 23:54 WIB
OJK: Spin Off UUS BTN dan CIMB Niaga Sesuai Rencana

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk hingga kini berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Proses ini merupakan bagian penting dalam penguatan industri perbankan syariah nasional dan implementasi dari regulasi terbaru yang diterbitkan oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (1/8/2025), mengatakan bahwa target pelaksanaan pemisahan tetap mengacu pada perizinan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. 
 
"Dukungan OJK terhadap langkah ini adalah bagian dari penguatan struktur kelembagaan perbankan syariah di Indonesia," ujarnya. 
 
 
Pemisahan Unit Usaha Syariah ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
 
Dalam regulasi tersebut, UUS dari bank induk wajib melakukan pemisahan apabila nilai asetnya telah melebihi Rp50 triliun, atau apabila aset UUS telah mencapai lebih dari 50% dari total aset bank induk.
 
BTN menjadi salah satu bank yang tengah menyiapkan langkah spin off UUS melalui akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Melalui mekanisme pengalihan seluruh hak dan kewajiban, BVIS akan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) hasil pemisahan dari UUS BTN. 
 
BTN sendiri telah merampungkan akuisisi atas mayoritas saham BVIS pada 5 Juni 2025, dengan kepemilikan mencapai 99,99%.
 
Selanjutnya, BTN menargetkan proses spin off UUS rampung pada Oktober atau November 2025. Sebelum proses pemisahan dilaksanakan, BTN juga akan memperkuat permodalan BTN Syariah melalui mekanisme rights issue.
 
Penguatan modal ini dinilai penting agar BUS hasil spin off memiliki daya saing yang memadai di industri perbankan syariah nasional.
 
Dian Ediana Rae menyatakan harapannya agar BTN, melalui pemisahan ini, dapat menciptakan bank syariah dengan skala ekonomi yang sebanding dengan bank-bank syariah besar yang telah eksis di Indonesia.
 
Langkah ini dinilai akan meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan perbankan syariah di Tanah Air.
 
Sementara itu, CIMB Niaga juga telah mengumumkan rencana serupa. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 April 2025, CIMB Niaga menyatakan komitmennya untuk memisahkan UUS dan mendirikan PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan.
 
Langkah ini telah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025.
 
RUPSLB CIMB Niaga juga menyetujui berbagai aspek penting dalam proses pemisahan ini, mulai dari rancangan pemisahan, konsep akta pendirian BUS baru, perubahan anggaran dasar perseroan, hingga pembubaran UUS yang ada saat ini.
 
Proses ini mencerminkan kesiapan struktural dan legal dari CIMB Niaga untuk menjalankan spin off secara menyeluruh.
 
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari jabatannya sebagai Direktur CIMB Niaga yang membawahi unit syariah.
 
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi seiring dengan rencana pendirian bank syariah baru hasil pemisahan tersebut.
 
Dengan dua bank besar yang tengah melakukan proses pemisahan UUS, peta industri perbankan syariah di Indonesia diprediksi akan mengalami dinamika baru. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa