Akurat

Harga Emas Antam di Pegadaian Terbaru 12 April 2025: Melambung Tinggi Rp1.942.000 per Gram

Rahmat Ghafur | 12 April 2025, 08:30 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian Terbaru 12 April 2025: Melambung Tinggi Rp1.942.000 per Gram

e

AKURAT.CO Harga emas Antam yang dijual di Pegadaian pada hari ini, 12 April 2025, kembali mencatatkan lonjakan signifikan.

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini dibanderol seharga Rp1.942.000, mengalami kenaikan yang cukup tajam dibandingkan periode sebelumnya.

Baca Juga: Anggota DPD RI Lia Istifhama: Program MBG Jadi Peluang Emas BUMDes Perkuat Ketahanan Pangan

Tak hanya emas Antam, harga emas UBS di Pegadaian juga mengalami kenaikan, meskipun sedikit lebih rendah dibandingkan emas Antam. Untuk ukuran 1 gram, emas UBS dihargai Rp1.909.000.

Perbedaan harga antara kedua merek ini biasanya disebabkan oleh perbedaan tingkat likuiditas, sertifikasi, dan popularitas di kalangan investor.

Dengan terus menguatnya harga emas, banyak masyarakat yang kembali melirik logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif aman dan stabil.

Harga Emas Antam

Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.023.000

Harga emas Antam 1 gram: Rp1.942.000

Harga emas Antam 2 gram: Rp3.823.000

Harga emas Antam 5 gram: Rp9.479.000

Harga emas Antam 10 gram: Rp18.900.000

Harga emas Antam 25 gram: Rp47.121.000

Harga emas Antam 50 gram: Rp94.160.000

Harga emas Antam 100 gram: Rp188.240.000

Harga emas Antam 250 gram: Rp470.326.000

Harga emas Antam 500 gram: Rp940.435.000

Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.880.829.000

Harga Emas UBS

Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.032.000

Harga emas UBS 1 gram: Rp1.909.000

Harga emas UBS 2 gram: Rp3.787.000

Harga emas UBS 5 gram: Rp9.358.000

Harga emas UBS 10 gram: Rp18.617.000

Harga emas UBS 25 gram: Rp46.449.000

Harga emas UBS 50 gram: Rp92.707.000

Harga emas UBS 100 gram: Rp185.339.000

Harga emas UBS 250 gram: Rp463.210.000

Harga emas UBS 500 gram: Rp925.329.000

Baca Juga: Cara Cek Dana PIP 2025 Lewat HP, Sudah Dicairkan oleh Pemerintah!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D