Akurat

Catat! Jadwal Baru Serta Skema Penukaran Uang dari BI

Camelia Rosa | 20 Maret 2025, 13:00 WIB
Catat! Jadwal Baru Serta Skema Penukaran Uang dari BI

AKURAT.CO Bank Indonesia menyesuaikan jadwal layanan penukaran uang dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025.

"Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah), akan dilakukan penyesuaian untuk pemesanan layanan penukaran periode keempat," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/3/2025).

Dengan adanya penyesuaian ini maka penukaran termin IV dengan kuota sebanyak 254.800 akan terbagi menjadi 2 (dua) tahap.

Baca Juga: BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun ke Perbankan per Maret 2025

Tahap pertama yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00-18.00 WIB khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa.

Selanjutnya, tahap kedua yaitu pada hari Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa.

Denny mengungkapkan, di momen Ramadan dan Idulfitri, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan transaksi pembayaran digital melalui mobile dan internet banking yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.

Masyarakat dapat memanfaatkan transfer dana menggunakan BI Fast yang saat ini telah menyediakan fitur layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit). Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai​. 

Baca Juga: Bos BI Sebut Rupiah Lebih Stabil Dibandingkan Mitra Dagang Utama

"Sebagai alternatif metode pembayaran di berbagai transportasi umum dan fasilitas layanan publik, Bank Indonesia juga telah menyediakan inovasi QRIS Tanpa Pindai (QRIS TAP)​ sehingga transaksi dilakukan cukup dengan mendekatkan smartphone ke terminal pembayaran," tutup Denny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.