Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 28 Februari 2025: Turun Tipis Jadi Rp1.735.000 per Gram

AKURAT.CO Harga emas Antam di Pegadaian tampaknya mengalami penurunan yang tipis pada perdagangan Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut informasi dari situs resmi Pegadaian, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat sebesar Rp1.735.000 per gram, mengalami penurunan Rp2.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Baca Juga: Pegadaian Perkuat Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan Melalui Relawan Bakti BUMN di Pulau Derawan
Sementara itu, emas dengan merek UBS ukuran 1 gram dihargai Rp1.673.000, stagnan tanpa adanya perubahan dari perdagangan kemarin. Ukuran terkecil dijual seharga Rp905.000.
Pegadaian menawarkan tiga jenis emas, yaitu Antam, UBS, dan Galeri 24, dengan berbagai pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut ini informasi selengkapnya mengenai rincian Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian per 28 Februari 2025.
Harga Emas Antam
Harga emas Antam 0,5 gram: Rp919.000
Harga emas Antam 1 gram: Rp1.735.000
Harga emas Antam 2 gram: Rp3.408.000
Harga emas Antam 5 gram: Rp8.441.000
Harga emas Antam 10 gram: Rp16.826.000
Harga emas Antam 25 gram: Rp41.935.000
Harga emas Antam 50 gram: Rp83.789.000
Harga emas Antam 100 gram: Rp167.498.000
Harga emas Antam 250 gram: Rp418.472.000
Harga emas Antam 500 gram: Rp836.728.000
Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.673.415.000
Harga Emas UBS
Harga emas UBS 0,5 gram: Rp905.000
Harga emas UBS 1 gram: Rp1.673.000
Harga emas UBS 2 gram: Rp3.319.000
Harga emas UBS 5 gram: Rp8.203.000
Harga emas UBS 10 gram: Rp16.317.000
Harga emas UBS 25 gram: Rp40.712.000
Harga emas UBS 50 gram: Rp81.255.000
Harga emas UBS 100 gram: Rp162.447.000
Harga emas UBS 250 gram: Rp405.996.000
Harga emas UBS 500 gram: Rp811.036.000
Baca Juga: PROPER Emas untuk Grup Pertamina Hulu Indonesia, Upaya Menuju Lingkungan Berkelanjutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








