Akurat

BRI Lebak Bulus Digugat Nasabah, Ini Sebabnya

M. Rahman | 24 Februari 2025, 16:33 WIB
BRI Lebak Bulus Digugat Nasabah, Ini Sebabnya

AKURAT.CO PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Kantor Cabang Lebak Bulus (BRI Lebak Bulus) digugat salah satu nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata (PN Jaksel).

Mengutip laman SIPP PN Jaksel, nasabah atas nama Koriah Huzaimah menggungat BRI Kantor Cabang Lebak Bulus yang berlokasi di Jalan Karang Tengah Raya (Tergugat I), DJKN c.q KPKNL Bogor (Tergugat II) dan Oding Supardi (Tergugat III).

"Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini," tulis informasi detail perkara bernomor 148/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut, dikutip Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Transformasi Digital BRI: Inovasi Layanan Perbankan untuk Tetap Relevan

Disebutkan, sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/2/2025). Dalam petitumnya, nasabah yang diwakili kuasa hukum Ujang Kosasih menyatakan bahwa pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.01746.

SHM tersebut terletak di Perumahan Swangan Regensi Blok I No.4, Rt.002, Rw.014, Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok. Prov. Jawa Barat seluas 90 M2, yang tercatat atas nama Nurhadi atau suami nasabah.

Terlawan atau Tergugat II juga diminta untuk membatalkan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.01746 tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah sebagian dari Sertifikat Hak Milik No.01746," bunyi petitum tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa