Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampak PPN 12 Persen untuk Wajib Pajak

AKURAT.CO Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Namun, pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai tidak adanya kenaikan tarif PPN perlu diluruskan.
Faktanya, tarif PPN telah resmi naik menjadi 12 persen tetapi dampak langsung terhadap masyarakat umum diperkirakan relatif kecil dikarenakan imbas langsungnya hanya akan berdampak kepada Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Selain Barang Kena Pajak tergolong mewah, penyesuaian yang dilakukan adalah dalam cara penghitungan dasar pengenaan pajak.
"Masyarakat umumnya tetap membayar tarif 11 persen karena dasar pengenaan pajak sekarang dihitung sebagai nilai penyerahan dikalikan 11 atau 12. Namun, barang-barang tertentu seperti barang mewah langsung dikenakan tarif 12 persen, termasuk hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga jual minimal Rp30 miliar atau lebih, helikopter pribadi, jet pribadi, kapal pesiar, yacht serta senjata api seperti revolver dan pistol untuk koleksi pribadi," papar Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, Tommy David, melalui keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Demokrat Dukung PPN Selektif: Fokus pada Masyarakat Atas, Bukan Rakyat Jelata
Grant Thornton Indonesia menyebutkan bahwa kebijakan ini diperkirakan tidak memberi dampak signifikan bagi konsumen pada umumnya.
Namun, bagi penjual atau pelaku usaha, penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak menjadi tantangan utama.
Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK Nomor 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini.
PMK Nomor 131/2024 menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku untuk barang dan jasa tertentu dengan penyesuaian pada cara perhitungan dasar pengenaan pajak untuk sebagian besar transaksi.
Sementara itu, PER-1/PJ/2024 memberikan panduan teknis terkait pembuatan faktur pajak, yang merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan administratif oleh pelaku usaha.
Grant Thornton Indonesia juga melihat bahwa dengan diterbitkannya peraturan yang baru ini, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam administrasi Wajib Pajak.
Termasuk segera melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem administrasi mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Baca Juga: Pengenaan PPN 12 Persen Diminta Hanya Berlaku untuk Kalangan Atas
Penyesuaian dapat berupa pembaruan sistem invoicing sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru atas penentuan dasar pengenaan pajak.
Selanjutnya, pelaku usaha disarankan untuk memberikan pelatihan kepada staf terkait agar dapat memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik.
Selain itu, konsultasi dengan konsultan pajak profesional sangat dianjurkan agar Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhan mereka terhadap peraturan terbaru serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan administratif.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kategori barang atau jasa yang dikenakan PPN 12 persen seperti barang mewah, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dalam pengisian faktur pajak.
Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat mengelola perubahan kebijakan secara lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, DPR Apresiasi Respons Pemerintah
Langkah Selanjutnya Wajib Pajak
Wajib Pajak diharapkan segera melakukan peninjauan dan pemutakhiran pada sistem administrasi perpajakan mereka untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi ini.
Grant Thornton Indonesia merekomendasikan Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian dokumen dan faktur pajak dengan PER-1/PJ/2024 dan menyesuaikan strategi penetapan harga untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif pada kategori barang tertentu.
Tommy David menyebut bahwa kebijakan ini menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam mengelola administrasi pajaknya.
Untuk membantu memenuhi kebutuhan baru ini, pelaku usaha dapat mulai dengan beberapa langkah praktis seperti memperbarui sistem administrasi agar sesuai dengan perhitungan pajak terkini, meningkatkan pemahaman staf keuangan tentang regulasi baru dan melakukan pengujian kepatuhan secara internal untuk memastikan kepatuhan.
"Selain itu, kolaborasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan. Grant Thornton Indonesia siap mendampingi perusahaan dengan solusi yang dirancang untuk kebutuhan spesifik mereka, membantu memperlancar proses adaptasi terhadap perubahan ini," jelasnya.
Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Beri Keadilan bagi Masyarakat
Grant Thornton Indonesia berkomitmen untuk mendukung wajib pajak melalui pendampingan dan konsultasi berbasis data dan regulasi terbaru.
Dengan pemahaman yang benar dan strategi yang tepat, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi dalam pengelolaan pajak mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






