Akurat Logo

PNM Raih Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

Eko Krisyanto | 31 Oktober 2024, 19:41 WIB
PNM Raih Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

AKURAT.CO - Dalam rangka menghargai kontribusi di sektor perbankan dan jasa keuangan, CNBC Indonesia menggelar acara Road to CNBC Awards 2024 untuk kategori Best Banking and Financial Services.

Acara ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada institusi yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Pada kategori Best Ultra Micro Finance for Empowering Women in Business, penghargaan diberikan kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Direktur Operasional PNM, Madani Sunar Basuki.

"Terima kasih kepada dewan juri atas penghargaan ini. Ini adalah kebanggaan bagi seluruh insan PNM dan memotivasi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik, terutama kepada perempuan prasejahtera," ujar Sunar dalam acara tersebut, yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024).

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM menjadi salah satu pihak yang paling aktif dalam memberdayakan kelompok ultra mikro melalui pembiayaan hingga pemberdayaan lainnya seperti pelatihan.

PNM berfokus pada pemberdayaan perempuan sebagai pelaku usaha ultra mikro yang memiliki peran vital dalam perekonomian lokal. Saat ini, PNM telah melayani 20,1 juta nasabah ultra mikro melalui program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

Program PNM Mekaar secara khusus ditujukan untuk memberdayakan ekonomi perempuan dari keluarga prasejahtera melalui akses pembiayaan mikro dan pendampingan usaha.

Hingga Agustus 2024, PNM Mekaar telah menyalurkan pembiayaan dengan outstanding sebesar Rp 43,6 triliun.

Program ini juga telah membantu meningkatkan kelas perekonomian, terbukti dengan 1,74 juta nasabah PNM Mekaar yang berhasil naik kelas dan melanjutkan usaha mereka ke Bank BRI atau Pegadaian. []

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
A