Apa Itu Rupiah Digital yang Akan Diterbitkan Bank Indonesia? Ternyata Berbeda dengan Uang Elektronik

AKURAT.CO Belakangan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, baru saja mengungkapkan terkait peluncuran mata uang rupiah digital yang akan menjadi pembayaran resmi di Indonesia.
Tentu saja masyarakat dibuat penasaran dengan sebutan rupiah digital yang terdengar sama seperti uang elektronik, ternyata memiliki perbedaan.
Dengan adanya kabar rupiah digital tersebut, Bank Indonosia menyebut akan terbitkan 3 jenis mata uang Indonesia dalam lima tahun ke depan, yakni uang kertas, uang elektronik, dan uang digital.
"Sehingga next 5 tahun ke depan, ada 3 jenis uang yang BI harus keluarkan," ujar dia, dalam acara Peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, di Jakarta Convention Center, dikutip Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Terbongkar Rencana Licik, Uang Palsu Rp22 Miliar Bakal Dijadikan Pengganti Disposal Bank Indonesia
Dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) untuk tahun 2025–2030, Bank Indonesia membuat perencanaan mengembangkan rupiah digital sebagai mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam upaya menuju era digital.
Mengutip berbagai sumber, Senin (12/8/2024), berikut ini penjelasa tentang rupiah digital yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia dan bedanya dengan uang elektronik yang sudah umum digunakan.
Apa Itu Rupiah Digital?
Menurut situs resmi Bank Indonesia, rupiah digital sendiri adalah representasi digital dari uang rupiah yang berbentuk fisik.
Tak berbeda jauh, karena rupiah digital juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti uang kertas, uang logam, atau uang elektronik, serta sebagai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang umum digunakan saat ini, seperti kartu debit dan kredit.
Namun, rupiah digital hanya diterbitkan secara resmi oleh Bank Indonesia, yang berfungsi sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia, sehingga memiliki otoritas penuh dalam penerbitan tersebut.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Sistem Pembayaran Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia?
Mata uang digital dibagi menjadi gua kategori utama, yaitu mata uang digital terdesentralisasi dan CBDC.
Untuk mata uang digital terdesentralisasi, meliputi cryptocurrency, virtual currency, dan stablecoin, yang peredarannya tidak diatur oleh bank sentral.
Sementara untuk jenis rupiah digital, akan dirilis dalam dua jenis. Pertama, Rupiah Digital Wholesal yang akan digunakan untuk transaksi keuangan skala besar antara bank dan lembaga keuangan, seperti transaksi mata uang asing atau pinjaman antar bank.
Kedua, Rupiah Digital Ritel yang akan digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai transaksi sehari-hari, seperti pembayaran dan transfer antar individu ataupun bisnis.
Rupiah digital tidak akan menghilangkan uang tunai ataupun uang elektronik, tetapi rupiah digital diterbitkan langsung oleh bank sentral.
Rupiah digital adalah uang digital murni yang tidak memiliki bentuk fisik sama sekali, sementara uang elektronik adalah representasi digital dari uang fisik.
Uang elektronik biasanya digunakan dengan harus menyetorkan dana atau top-up ke penyedia layanan, baik bank maupun lembaga non-bank.
Setelah penyetoran selesai, barulah dana dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, baik secara online maupun offline.
Berbeda dengan rupiah digital, yaitu representasi digital dari mata uang fisik suatu negara, yang menjadi wujud dari rupiah fisik dari yang kita gunakan setiap hari.
Bank Indonesia mengakui bahwa jalan menuju rupiah digital masih panjang dan sulit, tetapi mereka tetap yakin bahwa ini adalah langkah maju untuk Indonesia.
Penerbitan rupiah digital bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan, terutama bagi generasi muda yang semakin terbiasa dengan transaksi digital, serta menjaga stabilitas sistem pembayaran di tengah digitalisasi yang pesat.
Itulah penjelasan tentang rupiah digital yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia dan perbedaannya dengan uang elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen






