Apa yang Dimaksud dengan Sistem Pembayaran Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia?

AKURAT.CO Sistem pembayaran merupakan komponen krusial dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU-BI) memberikan definisi dan kerangka hukum yang jelas mengenai sistem pembayaran di Indonesia.
Menurut UU-BI, sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari aktivitas ekonomi.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Kesimpulan:
Definisi sistem pembayaran menurut UU-BI menegaskan peran penting Bank Indonesia sebagai regulator yang mengawasi dan memastikan kelancaran sistem pembayaran di Indonesia.
Hal ini mencerminkan komitmen negara dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







