CBC: Perbankan Wajib Kembalikan Pendapatan dari Judi Online ke Negara

AKURAT.CO Judi online (judol) yang berasal dari Kamboja dan Myanmar memiliki keterkaitan dengan bisnis opium di Golden Triangle. Maraknya judi online berkorelasi positif dengan maraknya perdagangan opium di kawasan tersebut.
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, menegaskan bahwa cara menghancurkan judol sangatlah mudah, yakni dengan menghancurkan sistem pembayaran yang mendukungnya, termasuk perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
“Jika ingin menghancurkan aktivitas judol, hancurkan sistem pembayaran yang mendukungnya," kata Deni, Rabu (10/7/2024)
Selama ini, menurut Deni, Bank Indonesia mempermudah izin pelaku judi online bertransaksi di perbankan, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan terkesan abai.
Baca Juga: Grand Syekh Al Azhar Apresiasi Indonesia Bela Palestina dan Serukan Kerukunan Umat
Namun, OJK belakangan menginstruksikan bank untuk tidak hanya memblokir rekening, tetapi juga mengembalikan keuntungan bank yang diperoleh dari transaksi judol.
Pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemilik judi online, jelas Deni, adalah strategi untuk memfasilitasi transaksi keuangan besar dan sering.
Dengan layanan pembayaran sendiri, pemilik judol dapat mengurangi ketergantungan pada penyedia layanan pembayaran eksternal dan mengontrol proses transaksi, termasuk kecepatan dan keamanan transfer dana.
Kerja sama perbankan dengan layanan pembayaran milik judol menimbulkan risiko reputasi dan hukum, mengingat judol sering kali berada dalam area abu-abu dari segi legalitas.
"Oleh karena itu, bank harus melakukan penilaian risiko yang cermat dan memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga: Wimbledon: Daniil Medvedev Tantang Alcaraz di Semifinal Usai Singkirkan Sinner Lewat Laga 5 Set
Deni mengusulkan agar OJK dan BI melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol secara rutin.
Audit investigasi khusus judol memungkinkan lembaga keuangan memeriksa kelemahan dalam sistem kontrol internal mereka dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pelanggaran.
Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni menyarankan beberapa langkah:
1. Peningkatan Kerja Sama Antarlembaga
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus bekerja sama untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.
2. Regulasi yang Lebih Ketat
Penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online.
3. Teknologi Analisis Data dan Kecerdasan Buatan
Menggunakan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan terkait dengan judol.
4. Pemblokiran Akses Situs
Kominfo harus terus meningkatkan pemblokiran akses ke situs judi online, termasuk situs yang baru teridentifikasi.
5. Penegakan Hukum yang Tegas
Tindakan tegas terhadap pelaku judi online dan penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
6. Edukasi Publik
Meningkatkan kesadaran publik tentang risiko dan dampak negatif dari judi online serta cara melaporkan aktivitas mencurigakan.
7. Pelaporan Aktivitas Mencurigakan
Mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online.
8. Kerja Sama Internasional
Memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara.
9. Peraturan Perbankan yang Diperbarui
Memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana judi online.
10. Peningkatan Kesadaran Teknis
Meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi terkait judol.
Deni menekankan bahwa Bank Indonesia harus lebih hati-hati agar tidak kecolongan dalam memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol.
"Penerapan regulasi yang ketat dan prinsip Know Your Customer (KYC) adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan sistem perbankan oleh pelaku judol," tutup Deni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







