OJK Soroti Kasus Ahmad Rafif yang Selewengkan Rp96 M Dana Investor

AKURAT.CO Oritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana investor oleh influencer Ahmad Rafif Raya. Dana yang seharusnya diinvestasikan justru dipakai untuk operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.
"Dana yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata digunakan untuk biaya operasional seperti gaji karyawan, pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lainnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kemudian, Friderica memperkirakan dana investor yang dikelola Ahmad Rafif sekitar Rp96 miliar, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada OJK. Namun, jumlah ini masih perlu divalidasi oleh Satgas Pasti dengan mengonfirmasi kepada berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN
Sebagian besar investor, menurutnya menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu tiga tahun. "Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain dengan bergabung ke bisnis yang ditawarkan oleh investor dengan harapan bisa menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya," jelasnya.
Ahmad Rafif diketahui sebagai pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi atau penasihat investasi. Meskipun memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), izin ini tidak mencakup penawaran investasi atau pengelolaan dana masyarakat secara pribadi.
OJK telah mengambil tindakan dengan membekukan sementara izin WMI dan WPPE Ahmad Rafif hingga proses hukum selesai. Diketahui, sejak 2022, Ahmad Rafif telah menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin yang sah, menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pengelolaan investasi kolektif hanya boleh dilakukan oleh manajer investasi berizin.
"Pengelola dana atau efek dalam bentuk investasi kolektif yang dilakukan oleh pihak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, baik melanggar UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tegas Inarno.
Menurutnya, peraturan jelas menyatakan bahwa pihak yang dapat mengelola portofolio efek atau investasi kolektif harus memiliki izin sebagai manajer investasi, kecuali untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, dana pensiun, dan bank.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para investor untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa pihak yang mengelola dana mereka memiliki izin resmi dari OJK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









