AKURAT.CO Rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp10 triliun ke LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor) September 2024 nanti menjadi sorotan. Pasalnya lembaga di bawah pengawasan Kementerian Keuangan tersebut tengah dirundung kasus korupsi.
Apalagi, sebelumya LPEI juga telah dua kali disuntik modal pemerintah lewat PMN, yakni sebesar Rp5 triliun pada 2021. Bukannya lantas membaik, kinerja LPEI malah merugi dua tahun beruntun sebesar Rp3 triliun di 2022 dan Rp18 triliun di 2023.
Ekonom Senior Indef, Didik Rachbini mengatakan sebaiknya LPEI disetop dulu, tidak usah beroperasi (berfungsi) ketika masih ada kasus korupsi seperti yang saat ini terjadi.
Baca Juga: OJK Dukung Penyelesaian Kasus Pembiayaan Bermasalah LPEI
Lazimnya lembaga seperti LPEI direksinya merupakan titipan serta pemberian PMN nya sendiri merupakan kolusi. "Dan PMN itu memang sering menjadi bancakan, maka tiu harus diperhatikan betul-betul terutama oleh KPK. KPK harus memantau PMN yang diberikan ke LPEI," ujarnya kepada Akurat.co, Rabu (19/6/2024).
Menurut Didik, tujuan pemberian PMN sejatinya mulia yakni secara tersirat untuk perbaikan namun yang tersurat atau tersembunyi sejatinya adalah bancakan sehingga KPK harus memantau siap saja yang terlibat dalam PMN tersebut. "PMN itu ada sponsornya masing-masing, dan itu harus dipantau (oleh KPK)," tegasnya.
"PMN itu sudah tidak sehat, dan LPEI sendiri ya maksudnya dulu baik tapi kalau dikasih kewenangannya ke orang yang korup ya sudah jadi habis, karena keterlibatan dari politisi, penguasa," lanjutnya.
Didik menyarankan agar fungsi pembiayaan ekspor diserahkan ke bank komersiil sementara UMKM tetap didukung dengan diberi subsidi bunga, mengingat aset LPEI juga masih cukup, sekitar Rp51,3 triliun per 2023.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Eximbank (LPEI), Riyani Tirtoso mengatakan bersih-bersih aset memang telah menjadi agenda besar saat dirinya masuk ke lembaga tersebut. Sebab, kredit-kredit macet banyak ditemukan sebelum dirinya masuk.
Ia menegaskan, PMN yang bakal dicairkan September nanti akan digunakan sebagai sumber dana untuk penyaluran pembiayaan khusus yang memang telah menjadi mandat dari Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, ia juga bilang bahwa kredit bermasalah yang saat ini dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Agung merupakan kredit komersial. Di mana, sumber pendanaanya bukan berasal dari PMN melainkan pinjaman dari pihak lain seperti perbankan. "Tapi bank pun sekarang tetap masih percaya dengan kami dan tetap mau memberikan pendanaan," ujarnya.
Dugaan Korupsi Lelang Aset
Terkait proses lelang aset yang tengah dilakukan LPEI sendiri, menurut Didik lazimnya menjadi kesempatan untuk melakukan kecurangan atau korupsi, lelang aset murah untuk mendapat keuntungan. Seharusnya proses ini dikawal dan diawasi betul mengingat Kemenkeu menjadi pengawas LPEI dan aset tersebut merupakan aset negara.
Asal tahu, ada dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan LPEI dan seorang karyawannya, GAD. Mereka menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang aset jaminan kredit milik PT. Mulia Walet Indonesia, PT. Borneo Walet Indonesia, dan PT. Jasa Mulya Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ekspor senilai Rp576 miliar dari LPEI pada tahun 2013-2019. Mereka menyerahkan aset senilai Rp599,8 miliar.
Namun, seiring waktu, para debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka, dan meskipun telah mengajukan restrukturisasi utang, LPEI tidak memberikan tanggapan memadai.
Pada Oktober 2020, dalam pengumuman lelang aset jaminan mereka ternyata dinilai jauh di bawah nilai pasar, hanya sebesar Rp151,6 miliar. Keberatan yang diajukan debitur terhadap nilai lelang ini diabaikan oleh LPEI. Pelapor juga menduga, proses lelang dilakukan secara tidak adil dan manipulatif, dengan penilaian aset yang dimanipulasi bahkan sampai dibawah NJOP yang berlaku.
Bahkan sampai menghilangkan bangunan yang menjadi jaminan kredit dan lainnya, apalagi hanya diikuti oleh peserta lelang tertentu yang diduga adalah orang-orang yang diatur oleh pihak LPEI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









