Akurat Logo

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan per Maret 2024

Silvia Nur Fajri | 2 April 2024, 16:00 WIB
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan per Maret 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administrasi kepada 89 lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) hingga Maret 2024.

Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari jumlah tersebut, 56 lembaga menerima teguran tertulis, sementara 52 di antaranya dikenai denda. 

"Kami mendorong penyelesaian masalah lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi serta beberapa dana pensiun," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: OJK: Literasi Keuangan Syariah Masyarakat Belum Optimal

OJK juga mencatat bahwa sejumlah perusahaan asuransi tengah mengalami likuidasi.

Menurut Ogi Prastomiyono, beberapa perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak memenuhi persyaratan minimum, termasuk jumlah minimum modal berbasis risiko (RBC) 120%, ekuitas minimum Rp100 miliar, dan rasio kecukupan investasi minimal 100%. 

"Penyebab utama masuknya perusahaan ke dalam pengawasan khusus adalah ketidakmampuan mereka memenuhi persyaratan keuangan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain memantau perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan, OJK juga aktif mengawasi proses likuidasi beberapa perusahaan asuransi, seperti Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, dan Asuransi Aspan.

Hal ini menunjukkan upaya serius OJK dalam memastikan kestabilan sektor perasuransian di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.