AKURAT.CO Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa atau All Time High (ATH) dengan menembus harga di atas Rp1miliar atau sekitar USD69.200, menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51% dengan kenaikan USD22.419.
Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama.
Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan
pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan. Sejak tahun 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan sesuai PMK 68 Tahun 2022.
Baca Juga: Bitcoin ATH ke USD63.000, Mampukah Tembus USD64.000 Setara Rp1 Milliar?
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan
ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas
transaksi kripto tersebut.
"Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi
kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT
Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku," kata Yudho dikutip Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, dari sisi pendapatan pajak kripto sejatinya mengalami penurunan di tahun 2023 lalu, seiring dengan turunya volume transaksi kripto hingga 51% di sepanjang 2023.
Tercatat, pendapatan pajak kripto turun signifikan sebesar 62% pada tahun 2023. Total penerimaan pajak kumulatif hanya mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023, di mana setoran khusus di tahun 2023 hanya Rp 127,66 miliar.
Ditambahkan Yudhono, fenomena OKB (Orang Kaya Baru) yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.
"Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh," imbuh Yudhono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









