Viral Pinjol untuk UKT Mahasiswa ITB oleh Danacita, OJK: Tak Salahi Aturan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan layanan pinjol untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) tak menyalahi aturan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan pihaknya telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Baca Juga: Tingkat Kredit Macet 19 Pinjol Mulai Meresahkan, OJK Buka Suara
"Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB," ujar Aman dikutip Jumat (26/1/2024).
Ditambahkan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar ke mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
"Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," imbuhnya.
Kerja sama Danacita dengan ITB, menurut Aman juga bukan yang pertama kali dan telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
OJK turut meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.
"Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," tegas Aman.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan kerja sama antara platform fintech dengan institusi perguruan tinggi diperbolehkan dalam peraturan.
Entjik menuturkan bahwa setiap fintech memiliki cara masing-masing dalam mengemas produk. Adapun untuk DanaCita, kata Entjik, merupakan produk berupa education loan alias pinjaman pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









