Pluang PHK 10 Persen Karyawan Di Indonesia, Singapura, Dan India

AKURAT.CO Pluang perusahaan yang berbasis teknologi finansial telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10% karyawan yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan India.
Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas mengatakan, perekonomian global yang masih berada dalam tekanan memiliki korelasi yang sangat erat dengan kinerja pasar keuangan khususnya terkait sektor investasi.
Claudia menambahkan, saat ini Pluang sebagai pelaku usaha atau perusahaan tidak kebal terhadap situasi dan kondisi makro ekonomi yang masih tidak menentu.
“Tingginya tingkat inflasi serta daya beli yang menurun, sangat berdampak negative terhadap pasar dan menyebabkan permintaan yang lebih rendah akan produk-produk investasi,” kata Claudia dikutip Senin (21/8/2023).
Dengan kondisi seperti ini, perusahaan mencoba beradaptasi secara cepat sehingga beberapa upaya vital perlu ditempuh berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan yang menyeluruh terhadap tujuan strategis perusahaan.
“Kami telah melakukan pemantapan bisnis inti perusahaan, penyusunan ulang prioritas, optimalisasi biaya operasional, hingga restrukturisasi organisasi yang berdampak kepada pemutusan hubungan kerja terhadap 10 persen karyawan yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan India,” ucap Claudia.
Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang gerak Pluang dalam mengantisipasi tantangan dan ketidakpastian ekonomi guna menjaga masa depan pertumbuhan dan kinerja perusahaan yang berkesinambungan.
Selain itu, Claudia mengaku bahwa pihaknya tetap memberikan karyawan yang terdampak mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Kami juga memberikan perpanjangan masa asuransi bagi karyawan dan keluarganya serta dukungan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di luar Pluang.
Sebagai tambahan, mengacu pada data Linkedin jumlah total karyawan Pluang di Indonesia sebanyak 279 pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




