Akurat

Satgas BLBI Sita The East Tower, Aset Senilai Rp786 Miliar

Shandi Sanjaya | 24 Juli 2023, 20:43 WIB
Satgas BLBI Sita The East Tower, Aset Senilai Rp786 Miliar

AKURAT.CO Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik Obligator Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono berupa The East Tower. Kisaran aset yang disita tersebut, memiliki estimasi nilai sebesar Rp786 miliar.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan debitur.

Menurut Ketua Satgas BLBI, penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah diturunkan kepada Bank Asia Pacific pada saat terjadi krisis moneter.

“Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut,” ucap Rionald dikutip Senin (24/7/2023).

Adapun, penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No.01333/Kuningan Timur seluas 8,247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra beserta 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2.

Menurut Rionald, penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN yaitu PT Gentamulia Infra.  

“Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2,” ungkap Rionald.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.