Arus Kas Kian Mencekik, Ini 'Wasiat' Pengusaha ke Pemerintah

AKURAT.CO Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga tanggal 25 Januari mendatang memberikan dampak buruk bagi pengusaha sektor rill. Sebab, kebijakan tersebut telah mencekik arus kas (cash flow).
Ia mengatakan, kebijakan pembatasan operasional pusat belanja atau mal buka hingga pukul 19.00 serta pembatasan layanan makan di tempat (dine in) 25 persen telah memangkas pendapatan pengusaha.
Untuk itu, Apindo memberikan beberapa usulan kepada pemerintah agar dapat mendukung sektor riil agar tak semakin terpuruk.
“Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi, kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan COVID-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya lewat konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Adapun poin-poin usulan yang diminta Apindo kepada Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai pukul 21.00. Kemudian, dibarengi dengan kapasitas layanan makan di tempat (dine in) maksimal 50 persen.
Lebih lanjut, jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mal.
"Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura," katanya.
Apindo juga berharap setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya pemerintah mengajak asosiasi–asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan wabah COVID-19 secara bersama.
"Kami juga harap pemerintah pusat baik daerah dapat melakukan support pada pelaku usaha dengan penghapusan atau pengurangan berbagai pajak atau punggutan seperti PPN, PPh, PBB dan lain-lain," katanya.
Selain itu, kata Hariyadi, pihaknya juga meminta agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang. Hal ini dengan pertimbangan pusat perbelanjaan/mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan klaster penyebaran COVID-19. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah




