Akurat Logo

OJK Ingatkan Lembaga Keuangan Waspadai Risiko Global yang Meningkat

Hefriday | 8 Juli 2025, 13:15 WIB
OJK Ingatkan Lembaga Keuangan Waspadai Risiko Global yang Meningkat


AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga jasa keuangan (LJK) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika global yang tengah berlangsung.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, meminta LJK melakukan asesmen berkelanjutan guna mengantisipasi potensi peningkatan risiko akibat ketidakpastian pasar global.

“Lembaga jasa keuangan perlu terus mencermati perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan. Hal ini penting agar bisa mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi risiko yang mungkin muncul,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025, di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Misbakhun Tekankan Sinergi BI, OJK dan Kemenkeu Untuk Optimalkan Stimulus Ekonomi

OJK turut memantau kondisi geopolitik global yang dinilai berpotensi menekan stabilitas sektor keuangan dan memengaruhi kinerja debitur, khususnya pada sektor riil yang memiliki keterkaitan dengan perdagangan internasional.

Lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam laporan terbarunya memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk tahun 2025 dan 2026. Proyeksi tersebut mencerminkan bahwa pemulihan ekonomi dunia masih dihadapkan pada risiko besar.

Mahendra menilai, ketidakpastian perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok memang sempat mereda setelah munculnya kerangka kesepakatan baru. Namun, kondisi kembali memanas setelah AS mengumumkan kebijakan tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Konflik geopolitik di Timur Tengah pun menambah tekanan. Ketegangan antara Iran dan Israel, disusul serangan AS ke fasilitas nuklir Iran, sempat memicu lonjakan harga minyak dan volatilitas pasar. Meski demikian, ketegangan tersebut mereda pasca gencatan senjata diberlakukan.

Di tengah tantangan eksternal tersebut, Mahendra menyebutkan bahwa indikator ekonomi global menunjukkan perlambatan dan sebagian besar tidak mencapai ekspektasi. Kondisi ini memaksa negara-negara besar mengadopsi kebijakan fiskal dan moneter yang lebih longgar.

Baca Juga: Sengkarut Pindar dan Penguatan Pengawasan OJK

Sementara itu, di AS, Bank Sentral masih menahan suku bunga acuan (Fed Funds Rate) di kisaran 4,25–4,5%. Langkah ini diambil sambil menunggu kepastian arah kebijakan tarif dan dampaknya terhadap inflasi domestik.

Kabar dari dalam negeri justru menunjukkan ketahanan ekonomi yang baik. Mahendra menyampaikan bahwa inflasi inti Indonesia terus melandai, tercatat berada di level 2,37%. Ini menunjukkan pengendalian harga dalam negeri masih terjaga.

Dari sisi perdagangan, neraca dagang Indonesia kembali mencatat surplus pada Mei 2025 setelah sebelumnya sempat tertekan. Peningkatan ekspor, terutama dari sektor pertanian dan manufaktur, menjadi pendorong utama kinerja dagang tersebut.

Namun, tantangan baru muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor sebesar 32% terhadap seluruh produk asal Indonesia, mulai berlaku 1 Agustus 2025. Keputusan ini, yang diumumkan melalui surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, mengundang perhatian serius dari pemerintah dan pelaku usaha nasional.

Trump dalam suratnya menyatakan bahwa tarif tersebut merupakan upaya AS menekan defisit perdagangan dengan Indonesia. Ia juga memperingatkan bahwa tindakan balasan dari Indonesia dapat berujung pada kenaikan tarif lanjutan.

Meski demikian, Trump menyatakan tarif bisa dibatalkan bila Indonesia bersedia membuka pasar domestiknya lebih luas untuk AS, atau memindahkan fasilitas produksi ke wilayah AS.

Menanggapi dinamika tersebut, OJK menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara regulator moneter, fiskal, dan sektor keuangan. Kolaborasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan OJK dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi sektor keuangan nasional dari tekanan global yang makin kompleks.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi