OJK Tunda Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Siapkan Regulasi Lewat POJK

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang sedianya berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan regulasi melalui penyusunan Peraturan OJK (POJK) baru.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Ia menegaskan bahwa regulasi baru akan disusun melalui POJK yang mencerminkan penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
"Ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun,” kata Ismail.
Baca Juga: Co-Payment Asuransi Ditunda, OJK Godok Aturan Penguatan Ekosistem Askes
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, Komisi XI secara resmi meminta OJK untuk menunda penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan komersial yang menjadi salah satu poin utama dalam SEOJK 7/2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa pengaturan skema pembagian risiko antara pemegang polis dan perusahaan asuransi perlu dikaji lebih dalam melalui proses konsultasi dan partisipasi publik yang bermakna.
"Kita masih punya waktu sekitar setengah tahun untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Misbakhun.
Dirinya juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, namun mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
OJK menilai bahwa penyusunan POJK akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan SEOJK. Aturan ini juga diharapkan mencakup pengaturan yang lebih menyeluruh untuk memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian diterapkan secara optimal oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Tekan Potensi Kerugian Masyarakat, OJK Sanksi dan Awasi Ketat Akseleran
Regulasi baru ini juga ditargetkan mampu memberikan manfaat langsung bagi semua pihak dalam ekosistem, mulai dari pemegang polis, pelaku industri asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
"OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tegas Ismail.
Skema co-payment atau pembagian biaya antara perusahaan asuransi dan pemegang polis sempat menuai perhatian publik karena dikhawatirkan akan memberatkan konsumen. Dalam skema ini, nasabah asuransi tetap diwajibkan menanggung sebagian biaya pelayanan kesehatan, meskipun telah memiliki polis asuransi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








