Harga Emas Meroket, Inflasi April 2025 Sentuh Rekor Tertinggi Sejak Pandemi

AKURAT.CO Harga emas perhiasan mencatat lonjakan signifikan pada April 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi bulanan (month-to-month/mtm) komoditas emas mencapai 10,52% tertinggi sejak September 2020.
Menurut Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa angka inflasi tersebut mendekati rekor pada masa pandemi.
“Inflasi emas perhiasan yang terjadi di bulan April ini tertinggi sejak September 2020 karena pada Agustus 2020 itu terjadi inflasi emas sebesar 10,75 persen,” ujar Pudji dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Benarkah 60,3 Persen Masyarakat Indonesia Tergolong Miskin? Ini Penjelasan BPS
Lonjakan harga emas tersebut turut mendorong inflasi nasional. BPS mencatat bahwa emas menjadi penyumbang inflasi bulanan terbesar ketiga, dengan kontribusi sebesar 0,16%, setelah tarif listrik (0,97%) dan bawang merah (0,06%). Komoditas lain seperti cabai merah (0,04%) dan tomat (0,03%) juga berkontribusi meskipun dalam skala lebih kecil.
Lebih lanjut Pudji menyebut bahwa inflasi emas telah terjadi berturut-turut selama 20 bulan terakhir. Terakhir kali komoditas ini mengalami deflasi adalah pada Agustus 2023, dengan nilai minus 0,3%. Sejak saat itu, harga emas terus menunjukkan tren kenaikan.
Kondisi ini tidak lepas dari kenaikan harga emas dunia, yang secara langsung mempengaruhi harga di pasar domestik.
Berdasarkan Statistik Harga Konsumen BPS, harga emas di Jakarta melonjak dari Rp785.406 per gram pada Juli 2020 menjadi Rp869.893 pada Agustus 2020, atau naik sebesar 10,75% mtm. Kenaikan berlanjut pada September 2020 menjadi Rp878.880 per gram.
Baca Juga: BPKH dan BPS-BPIH Bersinergi Tingkatkan Pelayanan Haji 2025
Sedangkan untuk Indeks Harga Konsumen (IHK), lapor BPS, naik dari 107,22 pada Maret 2025 menjadi 108,47 pada April 2025. Artinya, inflasi bulanan tercatat sebesar 1,17% mtm, inflasi tahunan sebesar 1,95% yoy, dan inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) sebesar 1,56%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







