Transaksi Kripto Melesat Usai Peralihan ke OJK, Investor Kian Percaya
Hefriday | 6 Maret 2025, 20:18 WIB

AKURAT.CO Industri kripto di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan setelah pengawasannya resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025.
Perubahan ini diyakini membawa dampak positif bagi ekosistem aset digital di Tanah Air.
Berdasarkan laporan terbaru dari OJK, nilai transaksi kripto di Indonesia pada Januari 2025 mencapai Rp44,07 triliun. Angka ini melonjak 104,31% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencapai Rp21,57 triliun.
Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, mengungkapkan bahwa regulasi yang lebih jelas dan pengawasan ketat dari OJK telah meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini tercermin dari melonjaknya volume perdagangan di berbagai platform kripto.
"Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, industri ini kini memiliki landasan yang lebih kokoh untuk berkembang. Pengawasan dari OJK juga membuka peluang lebih luas bagi inovasi dalam produk dan layanan," kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa transisi pengawasan berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset digital.
“Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar industri ini tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Februari 2025.
Saat ini, sebanyak 1.396 jenis aset kripto dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
OJK juga telah memberikan izin kepada 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto. Sementara itu, sebanyak 14 calon pedagang lainnya masih dalam proses perizinan.
Untuk memperkuat stabilitas dan keamanan industri kripto, OJK telah membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025.
Tim ini bertugas mengoordinasikan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun pedoman keamanan siber bagi para pelaku industri aset digital guna meningkatkan perlindungan ekosistem dari ancaman serangan siber.
Dinamika global turut mempengaruhi tren perdagangan kripto di Indonesia.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk membentuk cadangan strategis beberapa aset kripto utama, seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA).
Langkah ini memicu sentimen positif di pasar, mendorong kenaikan harga aset kripto, serta meningkatkan kepercayaan investor global.
“Kebijakan pro-kripto dari pemerintah AS bisa menciptakan efek domino di berbagai negara, termasuk Indonesia. Investor kini lebih percaya diri untuk masuk ke pasar aset digital karena adanya legitimasi dari negara besar seperti AS,” ujar Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini dapat mendorong negara lain untuk mengambil langkah serupa dalam mengadopsi dan mengatur aset digital.
“Jika lebih banyak negara mulai mengakui kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka, maka kita bisa melihat peningkatan likuiditas serta partisipasi investor institusional dalam ekosistem ini,” jelasnya.
Iqbal berharap regulasi di Indonesia dapat terus berkembang agar industri kripto semakin kompetitif di tingkat global.
Menurutnya, dengan kebijakan yang tepat, kripto dapat menjadi aset strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Kita membutuhkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga cukup fleksibel agar industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berdaya saing tinggi,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








