Akurat Logo

Begini Strategi Pemerintah Agar KUR Jangkau Lebih Banyak UMKM di 2025

Demi Ermansyah | 24 Desember 2024, 21:34 WIB
Begini Strategi Pemerintah Agar KUR Jangkau Lebih Banyak UMKM di 2025

AKURAT.CO Setelah sukses memenuhi target penyaluran KUR 2024, pemerintah menetapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan program ini di tahun depan. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, target penyaluran KUR 2025 dinaikkan menjadi Rp300 triliun untuk menjangkau lebih banyak UMKM dan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.  
 
Dalam rapat koordinasi kebijakan KUR, sejumlah keputusan strategis diambil guna meningkatkan efisiensi dan kualitas program. 
 
 
"Beberapa di antaranya yakni, penataan kelembagaan KUR agar lebih efektif melalui pembaruan susunan organisasi di kementerian terkait, penyesuaian kebijakan pelaksanaan KUR berdasarkan evaluasi program sebelumnya, dukungan pembiayaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui skema linkage dan perluasan lembaga penyalur. Kemudian penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menentukan kualitas calon debitur secara lebih akurat," paparnya di Jakarta, Selasa (24/12/2024). 
 
Airlangga menjelaskan, fokus penyaluran KUR tahun depan adalah meningkatkan jumlah debitur baru hingga lebih dari 2 juta, serta mendorong graduasi 1 juta debitur ke level usaha yang lebih tinggi. "Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan kemandirian ekonomi UMKM dan menyejahterakan pelaku usaha kecil di Indonesia,” ungkapnya.  
 
Pemerintah juga merencanakan integrasi program Kredit Usaha Alsintan untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta skema pembiayaan investasi padat karya guna menciptakan lapangan kerja.  
 
Melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, KUR diharapkan mampu terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus alat mewujudkan Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. "Kami optimistis program ini dapat semakin memperkuat sektor riil dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” ucap Airlangga.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.