Marak KPR Ditolak Karena Pinjol, Komisi XI Minta OJK Segera Bertindak
Demi Ermansyah | 6 Agustus 2024, 18:27 WIB

AKURAT.CO Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjaman online (pinjol).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mendesak OJK untuk bertindak. "Jumlah ini tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK. Karena pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum juga berubah. Atau, justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah," ungkap Puteri di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Sebagai informasi, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang menjadi sistem pencatatan ketika nasabah meminjam pada aplikasi pinjol. Saat ini, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 tahun 2024, OJK telah mengintegrasikan Pusdafil dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan begitu, SLIK kini juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.
Sebagai informasi, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang menjadi sistem pencatatan ketika nasabah meminjam pada aplikasi pinjol. Saat ini, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 tahun 2024, OJK telah mengintegrasikan Pusdafil dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan begitu, SLIK kini juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.
Baca Juga: Awas Tertipu, 8.271 Pinjol Ilegal Ini Telah Diblokir Satgas PASTI
"Jadi kalau ada tunggakan di pinjol, otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR. Tapi, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui. Karenanya, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Bahwa informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu," tambah Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Puteri menekankan bahwa pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.
"Tidak hanya dampak dari pinjol yang belum sepenuhnya diketahui. Tetapi, masih banyak masyarakat yang juga belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK. Serta, aplikasi pinjol mana yang ilegal. Tak hanya itu, banyak juga yang kebingungan kemana harus melaporkan permasalahannya. Untuk itu, kegiatan sosialisasi perlu semakin digalakkan secara masif," lanjut Puteri.
Puteri mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun.
Puteri mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









