OJK: Student Loan Cuma Alternatif Untuk Bayar UKT Mahasiswa
Demi Ermansyah | 27 Mei 2024, 18:48 WIB

AKURAT.CO Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menilai, skema pinjaman biaya pendidikan bunga rendah untuk mahasiswa (student loan) yang digunakan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) hanya menjadi salah satu alternatif.
Dia mengingatkan bahwa produk jasa keuangan pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan kehidupan masyarakat asalkan produk tersebut memang digunakan secara tepat dan sesuai kebutuhan.
"Tiap produk keuangan itu tidak tentu cocok untuk semua orang, termasuk seperti student loan ini kan menjadi satu alternatif saja yang bisa dipilih oleh mahasiswa khususnya mahasiswa S1," katanya melalui lansiran Antara, Senin (27/5/2024).
Kiki memandang, skema tersebut memerlukan kajian yang matang oleh berbagai pihak, termasuk pihak perbankan, apabila hendak mewujudkan skema tersebut dengan tetap mempertimbangkan tujuan utama yakni membantu mahasiswa hingga lulus kuliah.
"Misalnya, term and condition-nya dipermudah. Misalnya, nanti kalau membayar bisa setelah dia bekerja dan lain-lain. Jadi term and condition-nya bisa dibahas untuk semua pihak bisa dengan win-win solution," ujar Kiki.
Di sisi lain apabila pemerintah memiliki skema lain yang memungkinkan biaya UKT sangat terjangkau, langkah ini dinilai Kiki juga lebih baik. Namun, kata Kiki, langkah ini tentu tidak mudah sehingga produk jasa keuangan untuk mahasiswa dapat menjadi jembatan.
Sebagai informasi, wacana skema student loan kembali mengemuka di tengah biaya UKT yang melonjak tinggi hingga memicu demo mahasiswa di berbagai daerah.
Sebelumnya pada awal tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyiapkan pengembangan student loan, namun masih dalam tahap pengkajian.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani merespon isu penggunaan fasilitas pinjaman oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P Lending) yang digunakan untuk membayar UKT.
Bendahara Negara itu juga telah mewanti-wanti agar student loan tak mengalami gagal bayar seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) sehingga berujung pada pinjaman yang justru membebani mahasiswa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






