OJK Beberkan 5 Sebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak Terjadi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai setidaknya lima hal menjadi penyebab masih maraknya investasi, pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinri) ilegal di kalangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemicu maraknya pinjol dan pinri adalah faktor permintaan dari penawaran.
Dari sisi demand, penyebab pertama beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan Keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari Otoritas
yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi.
Baca Juga: Lagi, OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal
"Selain itu, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel)," kata Friderica dikutip Kamis (11/12024).
Penyebab kedua, terkait menjamurnya investasi illegal seperti The Casino Mentality di
kalangan masyarakat yang pada prinsipnya merupakan paradigma ingin cepat kaya dan mudah dalam waktu singkat tanpa disertai pertimbangan terhadap risiko yang dihadapi. Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya.
Penyebab ketiga, adanya tekanan dari lingkungan sosial (peer pressure) untuk ikut serta dalam peluang investasi juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak
dicap ketinggalan tren atau kerap disebut FOMO (Fear Of Missing Out).
Di sisi lain, dari sisi penawaran, penyebab keempat yakni server yang digunakan oleh pinjol berada di luar Indonesia, namun demikian, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan (Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan POLRI).
Penyebab terakhir, kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol illegal, terkait dengan hal
tersebut, Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package. Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta.
"Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol illegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini," kata Friderica.
Menurut Friderica, OJK bersama Satgas PASTI terus memerangi investasi, pinjol dan pinri ilegal dengan melakukan pemblokiran aplikasi/link, pemblokiran rekening, nomor HP dan akun Whatsapp terkait oknum yang dilaporkan.
Hal ini dilakukan bekerjasama dengan tim cyber patrol Kominfo serta dgn Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta. Adapun Prosedur yang dilakukan Satgas terkait pemblokiran rekening dimaksud yaitu komunikasi kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian satuan kerja dimaksud memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Di sisi lain, OJK dan Satgas PASTI juga akan terus menguatkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat khususnya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan investasi illegal, pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama edukasi dan sosialisasi melalui kanal-kanal digital dan media massa, antara lain channel Whatsapp Satgas PASTI yang per 8 Januari 2024 telah diikuti oleh lebih dari 355 ribu account Whatsapp di seluruh Indonesia.
"Namun demikian, pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal juga memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan. Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melapor ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email [email protected]," kata Friderica.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







