Dirundung Berbagai Isu, DPR Minta Atmosfer Kolutif LPEI Segera Dibersihkan

AKURAT.CO Kinerja Good Corporate Governance (GCG) atau transparansi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan terus disorot.
Kali ini perhatian itu datang dari Senayan atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan agar atmosfer kolutif di LPEI bisa segera dibersihkan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan di masa lalu kredit macet atau non performing loan (NPL) LPEI begitu besar lantaran kerap terjadi pencairan kredit yang ugal-ugalan atau reckless lending.
Bahkan parahnya pernah ada yang menggunakan underlying transaction atau agunan yang diduga fiktif.
"NPL LPEI yang besar di masa lalu, dalam penilaian Komisi XI, terjadi karena pencairan kredit yang ugal-ugalanan (reckless lending). Mudah-mudahanan atmosfir kolutif yang selama ini mendera LPEI dapat segera dibersihkan," kata Hendrawan kepada Akurat.co, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Usut Oknum LPEI, Mahasiswa Tuntut 5 Hal Termasuk Reshuffle Menkeu
Ditambahkan, direksi LPEI yang baru juga diharapkan bisa mengambil langkah-langkah korektif dan solutif yang tegas untuk membenahi permasalahan yang selama ini mendera perusahaan.
Diketahui, LPEI belakangan kembali disorot usai banyak debitur yang mengajukan gugatan hukum. Setidaknya ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA. Kreditur di berbagai daerah termasuk Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta Pusat menyoal LPEI ke pengadilan negeri.
Diduga, ada oknum yang memainkan aset jaminan debitur dan mengkondisikan agar seolah terjadi kredit macet sehingga agunan bisa dieksekusi atau dilelan) dengan harga semena-mena di bawah harga pasar yang wajar.
Seruan untuk membenahi LPEI semakin menyeruak di kalangan masyarakat. Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) sudah melakukan demonstrasi di depan gedung Kemenkeu belum lama ini menuntut usut tuntas governansi LPEI.
Lalu Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (Gemapara) juga unjuk rasa di tempat yang sama menuntuk pengusutan oknum yang diduga melakukan kesalahan.
Menurut Hendrawan, governansi LPEI diperparah dengan adanya praktik kongkalikong antara orang dalam atau oknum dengan penerima kredit yang juga kerap terjadi di industri ini.
Kongkalikong tersebut bisa terjadi lantaran saling menguntungkan, dimana orang dalam mendapatkan kick-back atau fee dari pencairan kredit, sementara debitur memperoleh kredit melalui prosedur dan persyaratan yang dilonggarkan.
"Tata kelola yang didesain untuk merongrong aset jaminan mudah untuk ditelusuri atau ditemukan. Namun kita juga harus fair karena tidak sedikit nasabah yang tabiatnya ingin merongrong perbankan," imbuh Hendrawan.
Menurut Hendrawan, semua pihak harus menghormati proses yang berjalan karena kasus LPEI sudah masuk ke jalur hukum. Namun ia berharap modus-modus yang merugikan nasabah agar bisa dibuka transparan di persidangan dan hendaknya hukum yang tegas dan adil bisa dapat ditegakkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 10Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan









