Akurat Logo

OJK Sebut Dana Pensium BUMN Yang 'Sakit' Bertambah 7

Jackobus Jack Newa | 11 Oktober 2023, 16:10 WIB
OJK Sebut Dana Pensium BUMN Yang 'Sakit' Bertambah 7

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada tujuh dana pensiun BUMN tambahan yang sedang bermasalah atau sakit. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan empat dana pensiun BUMN yang sakit dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa, 12 dana pensiun yang diawasi terdiri dari dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-BUMN. Ia memastikan tujuh dana pensiun  BUMN yang sedang bermasalah ini tetap dalam pantauan OJK.

‘Apa yang dilaporkan Menteri BUMN terkait hasil pemeriksaan oleh BPKP, ini pemeriksaan sudah tingkat audit khusus, sudah tingkatannya itu penyelidikan lebih lanjut terhadap empat dana pensiun yang sudah diserahkan kepada BPKP. Dan terinfo juga nanti ada, akan disampaikan tujuh dana pensiun BUMN lainnya,’ujar Ogi dalam di sela diskusi mengenai dana pensiun di Plataran Menteng, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: 4 Dana Pensiun BUMN Rugikan Negara Rp300 M, Dari AP I Hingga PTPN

Berdasarkan data dari OJK, dana pensiun BUMN dan non-BUMN yang masuk tingkat pendanaan 1 atau sehat (fully funded) sebesar 59,42 persen dari jumlah dana pensiun manfaat pasti. Sementara tingkat pendanaan 2 sebanyak 34 dana pensiun manfaat pasti, atau 25 persen dari total dana pensiun, dan tingkat pendanaan 3 sebanyak 45 dana pensiun, atau 33 persen dari total dana pensiun manfaat pasti, dan mampu memenuhi solvabilitas jangka pendek maupun jangka Panjang.

Sebelum ini, Menteri BUMN menyatakan bahwa dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN, sebanyak 70% dalam keadaan sakit dan 34% mungkin tidak sehat. Akibatnya, dia bekerja sama langsung dengan Kejaksaan Agung

Meskipun begitu, BPKP dan Kejaksaan Agung belum mengungkapkan angka kerugian negara secara menyeluruh. Erick tidak menutup kemungkinan angka tersebut lebih besar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.