Akurat Logo

OJK Rilis Aturan Baru Soal Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan

M. Rahman | 24 Agustus 2023, 21:25 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Soal Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan

AKURAT.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan soal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan (POJK Penyidikan) lewat POJK Nomor 16/2023 yang sekaligus menggantikan POJK 22/POJK.01/2015.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan ada 5 ubahan dalam beleid baru ini, yakni cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.

"Penyesuaian POJK Penyidikan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan," kata Aman dikutip Kamis (24/8/2023).

Ditambahkan, ada 6 cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan baik yang konvensional dan syariah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2. Lengkapnya perbankan; pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon; perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, LJK lainnya; inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen.

POJK ini turut mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan yang berasal dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat pegawai negeri sipil tertentu serta pegawai tertentu.

"Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan. Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuh Aman.

Selain itu, tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Adapun untuk penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

"Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, sesuai pasal 21, penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa