Akurat

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar Ke Pemerintah

Shandi Sanjaya | 8 Juni 2023, 16:05 WIB
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar Ke Pemerintah

AKURAT.CO Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih janji ke pemerintah untuk melunasi utang hingga mencapai Rp800 miliar. Utang tersebut berasal deposito yang dimiliki oleh CMNP di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) ketika krisis keuangan 1998. 

"Dulu saya punya deposito Rp70 miliar hingga Rp80 miliar waktu tahun 1998 enggak di bayarkan, enggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu sudah termasuk bunganya, kurang lebih ya segitu," kata Jusuf, Kamis (8/6/2023).   

Pada tahun 1998 banyak bank yang mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat. Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu pembayaran kepada penyimpang deposito. 

Jusuf menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010 dan memenangkan pengadilan yang mengharuskan pemerintah harus tetap membayar kewajiban beserta bunga. Penggugatan tersebut dilakukan karena, pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dengan Bank Yama.

Selanjutnya, dia mengaku telah memiliki bukti dan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menyetujui diskon 67,5 persen  dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.

"Kami surati ke Kemenkeu, terus diminta diskon kepada negara jangan Rp400 miliar dan akhirnya sepakat Rp179 miliar hingga teken kesepakatan," lanjutnya.

Kesepakatan jumlah pembayaran tersebut telah ditandatangani oleh Indra Surya Kepala Biro Hukum Kemenkeu saat itu, tapi sudah nyaris 8 tahun berlalu tanpa kepastian dari pemerintah atas pembayaran tersebut. 

Sejak 2016, Jusuf Hamka terus berupaya menagih utang tersebut, bahkan dia sudah menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Melalui mereka, dia telah mengadukan terkait utang pemerintah.

Bahkan, kata dia, Luhut telah membantu membicarakannya dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). Jawabannya selalu sama, yaitu ada di tahap proses verifikasi dan ada di tangan Kemenko Polhukam."Alasannya masih verifikasi, sekarang bolanya di Kemenko Polhukam, di Pak Mahfud. Tapi sudah 3 tahun enggak dibayarkan tidak adil rasanya, pemerintah harus bayar dong. Jangan mentang-mentang pemerintah jadi enggak bayar, giliran swasta dikejar, tapi kalau punya utang ke swasta dia diam," ungkapnya. 

Hingga saat ini, pemerintah belum membayarkan sepeser pun ke Jusuf Hamka. Oleh sebab itu, dia menyatakan akan mengikuti keputusan yang adil berdasarkan MA.

Informasi tambahan, Jusuf Hamka belum bertemu langsung dengan Mahfud MD, karena masih percaya dengan DJKN. Dia mengaku siap untuk berkomunikasi langsung dengan membawa bukti lengkap ke Menteri Mahfud MD.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.