Akurat

BEI Bakal Longgarkan Aturan Short Selling

| 5 Juli 2018, 14:54 WIB
BEI Bakal Longgarkan Aturan Short Selling

AKURAT.CO, Bursa Efek Indonesia (BEI) bertekad untuk semakin menggenjot transaksi dan likuiditas di pasar modal. Sehingga, pihak direksi BEI yang baru bakal melakukan kajian guna melonggarkan aturan transaksi short selling.

" Kita memang ingin mengaktifkan, tapi kan itu perlu proses," tutur Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/7).

Lebih lanjut Inarno menjelaskan, pelonggaran terhadap transaksi short selling itu bertujuan agar para investor ritel yang memiliki dana terbatas dapat pula melakukannya.

" Memang arahnya ke ritel. Pasti kita arahnya kepada ritel supaya ketahanan resilensi pasar modal lebih kuat," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut dia, BEI bakal memanfaatkan fungsi dari PT Pendanaan Efek Indonesia untuk mendukung pelonggaran short selling itu. Sedangkan, untuk besaran uang jaminan, BEI masih melakukan pengkajian.

"Itu untuk mendukung short sell. Ya dalam waktu dekat," tandasnya. 

Sekedar informasi, short selling sendiri merupakan aksi jual saham yang dilakukan oleh investor dengan meminjam dana (on margin) atau saham yang belum dimiliki dari sekuritas. Tujuannya agar investor tersebut bisa membeli saham tersebut di harga yang murah. 

Biasanya strategi ini dipakai oleh kaum bearish, atau yang mengambil untung saat pasar turun. Aksi short selling akan menjadi buntung jika ternyata saham yang ditransaksikan menguat, sebab uang yang harus dikembalikan jadi lebih besar.

Transaksi short selling yang gagal terkadang menimbulkan gagal serah. Sebab jika sudah jatuh tanggal penyelesaian (settlement) maka investor yang melakukan short selling harus menyerahkan sahamnya ke pembeli.

Akan tetapi, tidak semua investor bisa short selling. Investor harus menempatkan modal minimal Rp 200 juta sebagai jaminan. Selain itu transaksi short selling hanya bisa dilakukan di perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang tercatat di OJK.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.